PILKADA KEPRI
3 Sidang Gugatan Pilkada di Kepri segera Berakhir, Karimun Tetap Lanjut? Ini Kata KPU
Komisioner KPU Kepri Widyono Agung bilang, hingga saat ini pihaknya hanya mendapat undangan sidang pembacaan putusan untuk tiga gugatan
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Ditanyakan bila dalam pembacaan putusan gugatan tidak dilanjutkan, kapan proses pelantikan akan dilakukan?
"Sesuai tahapan, setelah ada pembacaan misal tidak dilanjutkan, nanti kami menunggu surat pemberitahuan resmi dulu dari MK," ujarnya.
Setelah itu, ada waktu selama 5 hari untuk melakukan pleno penetapan.
Nantinya, hasil pleno akan diserahkan kepada DPRD Kepri, dan Kementerian Dalam Negeri atas nama Gubernur.
"Jadi belum bisa dipastikan jadwal pelantikan kapan. Sampai saat ini kita tetap mengikuti tahapan yang sedang berlangsung," sebutnya.
Sengketa Pilkada Kepri Memanas
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kepri bersiap.
Gugatan Pilkada Kepri dari pasangan calon Isdianto dan Suryani diterima Mahkamah Konstitusi atau MK.
Kedua kubu sedang menunggu informasi mengenai jadwal sidang di MK.
Gugatan Pilkada Kepri Isdianto dan Suryani terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan akta registrasi perkara Nomor: 131/PAN.MK/ARPK/01/2021.
Gugatan Pilkada Kepri yang mereka layangkan, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kepri Tahun 2020.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Desember 2020 memberi kuasa kepada KARLI, S.H., dkk.
“Lanjut sidang. Nunggu informasi lagi nantinya,” ungkap Ketua KPU Kepri, Sriwati saat dikonfirmasi TribunBatam.id, Selasa (19/1/2021).
Selain gugatan paslon Isdianto-Suryani, lanjut Sriwati, gugatan ketiga paslon lainnya pada Pilkada Kepri beberapa waktu lalu juga akan segera disidangkan oleh MK.
“Batam, Lingga, dan Karimun terpantau ada,” tambah dia.