PILKADA KEPRI
3 Sidang Gugatan Pilkada di Kepri segera Berakhir, Karimun Tetap Lanjut? Ini Kata KPU
Komisioner KPU Kepri Widyono Agung bilang, hingga saat ini pihaknya hanya mendapat undangan sidang pembacaan putusan untuk tiga gugatan
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Sebagaimana diketahui, terdapat empat paslon yang mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Kepri.
Selain paslon Isdianto-Suryani untuk Pilgub Kepri, beberapa paslon lain seperti Lukita Dinarsyah Tuwo - Abdul Basyid untuk hasil Pilkada Batam), Iskandarsyah dan Anwar Abubakar untuk hasil Pilkada Karimun serta dan pasangan Muhammad Ishak - Salmizi untuk hasil Pilkada Lingga juga ikut menggugat.
Berikut nomor registrasi keempat permohonan tersebut ke Mahkamah Konstitusi:
1. Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 131/PAN.MK/ARPK/01/2021, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Tahun 2020 diajukan oleh:
Baca juga: Sengketa Pilkada Kepri, Gugatan Isdianto-Suryani Diterima MK, Ini Kata Kuasa Hukum INSANI
Baca juga: Sengketa Pilkada Kepri, Isdianto dan Suryani Didukung 8 Kuasa Hukum, Yusril Ihza Mahendra?

H ISDIANTO, S.Sos. MM dan SURYANI, S.E Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020, Nomor Urut 2 . Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Desember 2020 memberi kuasa kepada KARLI, S.H., dkk,
2. Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 127/PAN.MK/ARPK/01/2021, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tahun 2020, diajukan oleh:
Dr. Ir LUKITA DINARSYAH TUWO dan DRS ABDUL BASYID HAS, M.Pd Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020, Nomor Urut 1 . Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 22 Desember 2020 memberi kuasa kepada Bambang Yulianto, S.H., dkk,
3. Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 68/PAN.MK/ARPK/01/2021, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tahun 2020, diajukan oleh:
Iskandarsyah dan Drs. H Anwar, MSi, MMP Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2020, Nomor Urut 2.
4. Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 23/PAN.MK/ARPK/01/2021, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tahun 2020, diajukan oleh:
Ir. H. Muhammad Ishak, MM dan Salmizi, ST.Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020, Nomor Urut 1.

Adapun selisih data hasil rekapitulasi perhitungan suara antara pemohon terhadap peraih suara tertinggi sesuai data KPU Kepri adalah sebagai berikut:
1. AMAN 308.553 suara dan INSANI 280.160 suara, selisih 28.393 suara atau 3,677 persen,
2. RAMAH 267.497 suara dan LUAR BIASA 98.638 suara, selisih 168.859 suara atau 46.12 persen,
3. ARAH 54.519 suara dan BERSINAR 54.433 suara, selisih 86 atau 0.08 persen,
4. NIZAR-NEKO 22.549 suara dan KITABISA 21.533 suara, selisih 1.016 suara atau 1.85 persen.
(tribunbatam.id/Endra Kaputra/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google