PILKADA KEPRI

3 Sidang Gugatan Pilkada di Kepri segera Berakhir, Karimun Tetap Lanjut? Ini Kata KPU

Komisioner KPU Kepri Widyono Agung bilang, hingga saat ini pihaknya hanya mendapat undangan sidang pembacaan putusan untuk tiga gugatan

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Endra Kaputra
3 Sidang Gugatan Pilkada di Kepri segera Berakhir, Karimun Tetap Lanjut? Ini Kata KPU. Foto Komisioner KPU Kepri, Widyono Agung 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - 3 Sidang Gugatan Pilkada di Kepri segera Berakhir, Pilkada Karimun Tetap Lanjut?

Ada tiga sidang gugatan Pilkada di Kepri akan segera memasuki babak akhir di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Tiga sidang gugatan itu yakni Pilkada Kepri, Pilkada Lingga dan Pilkada Batam.

Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Widyono Agung.

Ia menyebutkan, sampai saat ini pihaknya hanya mendapat undangan untuk sidang lanjutan tiga gugatan dengan agenda penetapan atau pembacaan putusan gugatan di MK.

Baca juga: Sidang Perdana Sengketa Pilkada Kepri di MK, Kuasa Hukum INSANI Ungkap Pertanyaan Hakim

Baca juga: Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Batam di MK, KPU Serahkan 20 Dokumen ke Hakim, Martius: Lancar

"Prediksi kita, biasanya sidang tersebut tidak dilanjutkan. Artinya permohonan gugatan tidak diterima Mahkamah Konstitusi," ujarnya, Senin (15/2/2021).

Meski begitu, ada satu gugatan Pilkada di Kepri yang diprediksi kuat akan berlanjut sidangnya di MK, yakni terkait Pilkada Karimun.

"Makanya saya ini sedang di Karimun membantu teman-teman. Sebab divisi saya bagian hukum. Perkara gugatan di Karimun diprediksi kuat lanjut," ujarnya.

Prediksi sidang gugatan Pilkada Karimun akan berlanjut itu, karena pihaknya tidak mendapat undangan jadwal sidang pembacaan putusan atau penetapan oleh Majelis Hakim MK.

"Jadi jangan salah tafsir ya. Kalau yang tidak lanjut sidangnya, biasanya bisa saja karena tidak memenuhi ambang batas, atau perkara laporan itu kedaluwarsa.

Jadi bukan hanya semata-mata ditolak tanpa sebab," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Widyono Agung menyampaikan, jadwal sidang penyampaian putusan sidang di MK untuk Pilgub Kepri pada Selasa, 16 Febuari 2021.

"Sesuai jadwal yang sudah keluar di Webnya MK, sekira pukul 13.00 Wib siang," ujarnya, Kamis (11/2/2021).

Selain itu, sidang gugatan untuk Pilkada Batam dan Pilkada Lingga juga sudah teragendakan pada esok harinya, pada Rabu, 17 Febuari 2021.

"Yang belum terlihat agenda sidangnya di Karimun saja," ucapnya kembali.

Ditanyakan bila dalam pembacaan putusan gugatan tidak dilanjutkan, kapan proses pelantikan akan dilakukan?

"Sesuai tahapan, setelah ada pembacaan misal tidak dilanjutkan, nanti kami menunggu surat pemberitahuan resmi dulu dari MK," ujarnya.

Setelah itu, ada waktu selama 5 hari untuk melakukan pleno penetapan.

Nantinya, hasil pleno akan diserahkan kepada DPRD Kepri, dan Kementerian Dalam Negeri atas nama Gubernur.

"Jadi belum bisa dipastikan jadwal pelantikan kapan. Sampai saat ini kita tetap mengikuti tahapan yang sedang berlangsung," sebutnya.

Sengketa Pilkada Kepri Memanas

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kepri bersiap.

Gugatan Pilkada Kepri dari pasangan calon Isdianto dan Suryani diterima Mahkamah Konstitusi atau MK.

Kedua kubu sedang menunggu informasi mengenai jadwal sidang di MK.

Gugatan Pilkada Kepri Isdianto dan Suryani terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan akta registrasi perkara Nomor: 131/PAN.MK/ARPK/01/2021.

Gugatan Pilkada Kepri yang mereka layangkan, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kepri Tahun 2020.

Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Desember 2020 memberi kuasa kepada KARLI, S.H., dkk.

“Lanjut sidang. Nunggu informasi lagi nantinya,” ungkap Ketua KPU Kepri, Sriwati saat dikonfirmasi TribunBatam.id, Selasa (19/1/2021).

Selain gugatan paslon Isdianto-Suryani, lanjut Sriwati, gugatan ketiga paslon lainnya pada Pilkada Kepri beberapa waktu lalu juga akan segera disidangkan oleh MK.

“Batam, Lingga, dan Karimun terpantau ada,” tambah dia.

Sebagaimana diketahui, terdapat empat paslon yang mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Kepri.

Selain paslon Isdianto-Suryani untuk Pilgub Kepri, beberapa paslon lain seperti Lukita Dinarsyah Tuwo - Abdul Basyid untuk hasil Pilkada Batam), Iskandarsyah dan Anwar Abubakar untuk hasil Pilkada Karimun serta dan pasangan Muhammad Ishak - Salmizi untuk hasil Pilkada Lingga juga ikut menggugat.

Berikut nomor registrasi keempat permohonan tersebut ke Mahkamah Konstitusi:

1. Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 131/PAN.MK/ARPK/01/2021, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Tahun 2020 diajukan oleh:

Baca juga: Sengketa Pilkada Kepri, Gugatan Isdianto-Suryani Diterima MK, Ini Kata Kuasa Hukum INSANI

Baca juga: Sengketa Pilkada Kepri, Isdianto dan Suryani Didukung 8 Kuasa Hukum, Yusril Ihza Mahendra?

Kuasa Hukum Tim INSANI, Bali Dalo saat berbincang dengan peserta Pilkada Kepri 2020 Isdianto.
Kuasa Hukum Tim INSANI, Bali Dalo saat berbincang dengan peserta Pilkada Kepri 2020 Isdianto. (tribunbatam.id/Endra Kaputra)

H ISDIANTO, S.Sos. MM dan SURYANI, S.E Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020, Nomor Urut 2 . Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Desember 2020 memberi kuasa kepada KARLI, S.H., dkk,

2. Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 127/PAN.MK/ARPK/01/2021, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tahun 2020, diajukan oleh:

Dr. Ir LUKITA DINARSYAH TUWO dan DRS ABDUL BASYID HAS, M.Pd Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020, Nomor Urut 1 . Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 22 Desember 2020 memberi kuasa kepada Bambang Yulianto, S.H., dkk,

3. Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 68/PAN.MK/ARPK/01/2021, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tahun 2020, diajukan oleh:

Iskandarsyah dan Drs. H Anwar, MSi, MMP Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2020, Nomor Urut 2.

4. Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 23/PAN.MK/ARPK/01/2021, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tahun 2020, diajukan oleh:

Ir. H. Muhammad Ishak, MM dan Salmizi, ST.Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020, Nomor Urut 1.

PILKADA KEPRI - Konferensi Pers Pilkada Kepri Tim Pemenangan Insani di Posko Pemenangan Insani, Dataran Engku Hamidah, Batam Center, Kamis (10/12/2020).
PILKADA KEPRI - Konferensi Pers Pilkada Kepri Tim Pemenangan Insani di Posko Pemenangan Insani, Dataran Engku Hamidah, Batam Center, Kamis (10/12/2020). (TribunBatam.id/Alamudin Hamapu)

Adapun selisih data hasil rekapitulasi perhitungan suara antara pemohon terhadap peraih suara tertinggi sesuai data KPU Kepri adalah sebagai berikut:

1. AMAN 308.553 suara dan INSANI 280.160 suara, selisih 28.393 suara atau 3,677 persen,

2. RAMAH 267.497 suara dan LUAR BIASA 98.638 suara, selisih 168.859 suara atau 46.12 persen,

3. ARAH 54.519 suara dan BERSINAR 54.433 suara, selisih 86 atau 0.08 persen,

4. NIZAR-NEKO 22.549 suara dan KITABISA 21.533 suara, selisih 1.016 suara atau 1.85 persen.

(tribunbatam.id/Endra Kaputra/Ichwan Nur Fadillah)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved