PILKADA BATAM
Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Batam di MK, KPU Serahkan 20 Dokumen ke Hakim, Martius: Lancar
Komisioner KPU Batam Martius bilang, jalannya persidangan di MK hari itu lebih ke tanya jawab, hakim dengan termohon.Pihaknya membawa 20 dokumen
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang lanjutan sengketa Pilkada Batam di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar Jumat (5/2/2021) pagi.
Kali ini pihak termohon, KPU Batam diberi kesempatan bicara terkait perkara yang dimohonkan tim paslon nomor urut 1 di Pilkada Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid Has.
Agenda persidangan dengan nomor perkara 127/PHP.KOT-XIX/202 itu, yakni mendengarkan jawaban dari termohon bersama pihak terkait.
Dalam hal ini pihak termohon diwakili Komisioner Divisi Hukum KPU Batam, Martius dan kuasa hukum KPU Batam.
Dihubungi Tribunbatam.id, Martius mengaku proses persidangan berjalan lancar. Majelis hakim MK mencecar sejumlah pertanyaan kepada pihaknya.
"Baru saja keluar dari ruang sidang bang. Alhamdulillah berjalan lancar," ujar Martius.
Setelah persidangan ini, pihaknya tinggal menunggu hasil dari majelis hakim MK.
"Apakah nantinya lanjut ke sidang pembuktian atau dismisal, berhenti di sini, kita menunggu keputusan dari MK," ucap Martius.
Dikatakannya, sesuai agenda persidangan hari ini yakni mendengarkan jawaban dari termohon dan pihak terkait.
Pihaknya sudah menjawab semua gugatan yang dilayangkan pemohon di hadapan pemohon dan majelis hakim.
"Apa yang menjadi poin gugatan ke MK sudah kita jawab. Tadi majelis hakim mencecar sejumlah pertanyaan ke kita, kuasa hukum bersama saya memberikan jawaban ke hakim. Tapi persidangan lebih ke tanya jawab termohon dengan hakim," katanya.
Tak hanya dicecar pertanyaan, Martius membeberkan ada sebanyak 20 dokumen pendukung yang pihaknya serahkan ke hakim MK untuk menjawab gugatan pemohon.
"Tinggal menunggu tanggal 15-16 lah lagi bang. Nanti hasil persidangan hari ini diinformasikan MK," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sidang gugatan Pilkada Batam, kembali digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta.
Sidang dengan nomor perkara 127/PHP.KOT-XIX/2021 ini akan segera berlangsung dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon bersama pihak terkait.
"Ini kita sebentar lagi mulai sidang, saya bersama 4 orang komisioner sudah di Jakarta, di gedung MK," jawab Ketua KPU Batam Herrigen Agusti saat dihubungi melalui sambungan selulernya.
Dikatakannya sidang tatap muka bersama majelis hakim MK di ruang persidangan hanya dihadiri 2 orang perwakilan.
• PENGAKUAN Komisioner KPU saat Sidang Sengketa Pilkada Batam di Mahkamah Konstitusi
"Untuk itu sudah kita percayakan kepada kuasa hukum dan komisioner divisi hukum, pak Martius Kalau kami mengikutinya lewat daring," ujar Herigen.