PILKADA BATAM

Nasib Lukita-Abdul Basyid di MK, KPU Batam Terima Jadwal Sidang Dismissal Gugatan Pilkada

Komisioner KPU Batam Martius menyebut, pihaknya telah menerima jadwal sidang lanjutan soal gugatan Pilkada Batam di MK dengan agenda sidang dismissal

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
ISTIMEWA
Nasib Lukita-Abdul Basyid di MK, KPU Batam Terima Jadwal Sidang Dismissal Gugatan Pilkada. Foto Komisioner KPU Batam Martius seusai mengikuti sidang MK, beberapa waktu lalu 

"Untuk itu sudah kita percayakan kepada kuasa hukum dan komisioner divisi hukum, pak Marti. Kalau kami mengikutinya lewat daring," ujar Herigen.

Sidang sebentar lagi akan dimulai, kata Herigen pihaknya telah mempersiapkan dokumen jawaban dari termohon.

"Semuanya sudah kita persiapkan, bukti-bukti pendukung juga sudah. Nanti disampaikan langsung dalam persidangan oleh kuasa hukum KPU. Sebelum persidangan, kemarin kami dari KPU Batam sudah memasukan dokumen formulir bukti pendukung untuk jawaban dari termohon. Jadi nanti jika ada pertanyaan dari hakim KPU dalam hal sudah mempersiapkannya," sambung Herigen.

Untuk diketahui, hari ini merupakan agenda persidangan yang kedua terkait gugatan hasil pilkada Batam.

Sebelumnya pada 28 Januari, sidang perdana telah digelar dengan agenda penyampaian pokok permohonan dari pemohon yakni pasangan nomor urut dua, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has.

Berjalan Lancar

Sidang lanjutan sengketa Pilkada Batam di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar Jumat (5/2/2021) pagi.

Kali ini pihak termohon, KPU Batam diberi kesempatan bicara terkait perkara yang dimohonkan tim paslon nomor urut 1 di Pilkada Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid Has.

Agenda persidangan dengan nomor perkara 127/PHP.KOT-XIX/202 itu, yakni mendengarkan jawaban dari termohon bersama pihak terkait.

Dalam hal ini pihak termohon diwakili Komisioner Divisi Hukum KPU Batam, Martius dan kuasa hukum KPU Batam.

Dihubungi Tribunbatam.id, Martius mengaku proses persidangan berjalan lancar. Majelis hakim MK mencecar sejumlah pertanyaan kepada pihaknya.

"Baru saja keluar dari ruang sidang bang. Alhamdulillah berjalan lancar," ujar Martius.

Setelah persidangan ini, pihaknya tinggal menunggu hasil dari majelis hakim MK.

"Apakah nantinya lanjut ke sidang pembuktian atau dismisal, berhenti di sini, kita menunggu keputusan dari MK," ucap Martius.

Dikatakannya, sesuai agenda persidangan hari ini yakni mendengarkan jawaban dari termohon dan pihak terkait.

Pihaknya sudah menjawab semua gugatan yang dilayangkan pemohon di hadapan pemohon dan majelis hakim.

"Apa yang menjadi poin gugatan ke MK sudah kita jawab. Tadi majelis hakim mencecar sejumlah pertanyaan ke kita, kuasa hukum bersama saya memberikan jawaban ke hakim. Tapi persidangan lebih ke tanya jawab termohon dengan hakim," katanya. 

Tak hanya dicecar pertanyaan, Martius membeberkan ada sebanyak 20 dokumen pendukung yang pihaknya serahkan ke hakim MK untuk menjawab gugatan pemohon.

"Tinggal menunggu tanggal 15-16 lah lagi bang. Nanti hasil persidangan hari ini diinformasikan MK," katanya. 

(Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved