PILKADA BATAM
Nasib Lukita-Abdul Basyid di MK, KPU Batam Terima Jadwal Sidang Dismissal Gugatan Pilkada
Komisioner KPU Batam Martius menyebut, pihaknya telah menerima jadwal sidang lanjutan soal gugatan Pilkada Batam di MK dengan agenda sidang dismissal
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Nasib Lukita-Abdul Basyid di MK, KPU Batam Terima Jadwal Sidang Dismissal Gugatan Pilkada.
Sidang gugatan Pilkada Batam di Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan segera berakhir pada Rabu (17/2/2021) mendatang.
Pasalnya MK telah mengeluarkan jadwal persidangan dengan agenda sidang dismissal terhadap gugatan paslon di Pilkada Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid, Senin (15/2/2021).
Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Martius saat ditemui mengatakan, setelah hampir dua pekan menunggu hasil persidangan MK, pihaknya menerima surat undangan sidang lanjutan, Senin pagi.
"Tadi sudah kita terima surat sidang lanjutan, agendanya sidang dismissal. Apakah ini akan segera berakhir, kita tunggulah hari Rabu esok di MK," ujar Martius.
Baca juga: 3 Sidang Gugatan Pilkada di Kepri segera Berakhir, Karimun Tetap Lanjut? Ini Kata KPU
Baca juga: HADAPI Mahkamah Konstitusi saat Sidang Gugatan Pilkada, KPU Batam Bawa 20 Dokumen Pendukung
Menurut Martius, sidang dismissal akan berujung pada pengguguran materi gugatan. Dalam artian sidang tidak dapat lanjut ke sidang pembuktian atau dismissal.
Sidang lanjutan esok, katanya merupakan rangkaian sidang sebelumnya. Pada sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan dan sidang kedua dengan agenda jawaban dari tergugat dan saksi.
"Ya semogalah ditolak, biar cepat selesai dan kami KPU cepat menjadwalkan pleno pelantikan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih," lanjutnya.
Sebelumnya sidang gugatan Pilkada Batam teregister dengan nomor perkara 127/PHP.KOT-XIX/202.
"Sidang ke MK lusa mendatang, komisioner William yang akan berangkat," pungkasnya.
KPU Bawa Dokumen ke MK
Sebelumnya diberitakan, hari ini, Jumat (5/2/2021) sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batam, kembali digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Sidang dengan nomor perkara 127/PHP.KOT-XIX/2021 ini akan segera berlangsung dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon bersama pihak terkait.
"Ini kita sebentar lagi mulai sidang, saya bersama 4 orang komisioner sudah di Jakarta, di gedung MK," jawab Ketua KPU Kota Batam Herrigen Agusti saat dihubungi melalui sambungan selulernya.
Dikatakannya sidang tatap muka bersama majelis hakim MK di ruang persidangan hanya dihadiri 2 orang perwakilan.
• PENGAKUAN Komisioner KPU saat Sidang Sengketa Pilkada Batam di Mahkamah Konstitusi