PILKADA BATAM
Nasib Lukita-Abdul Basyid di MK, KPU Batam Terima Jadwal Sidang Dismissal Gugatan Pilkada
Komisioner KPU Batam Martius menyebut, pihaknya telah menerima jadwal sidang lanjutan soal gugatan Pilkada Batam di MK dengan agenda sidang dismissal
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Nasib Lukita-Abdul Basyid di MK, KPU Batam Terima Jadwal Sidang Dismissal Gugatan Pilkada.
Sidang gugatan Pilkada Batam di Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan segera berakhir pada Rabu (17/2/2021) mendatang.
Pasalnya MK telah mengeluarkan jadwal persidangan dengan agenda sidang dismissal terhadap gugatan paslon di Pilkada Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid, Senin (15/2/2021).
Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Martius saat ditemui mengatakan, setelah hampir dua pekan menunggu hasil persidangan MK, pihaknya menerima surat undangan sidang lanjutan, Senin pagi.
"Tadi sudah kita terima surat sidang lanjutan, agendanya sidang dismissal. Apakah ini akan segera berakhir, kita tunggulah hari Rabu esok di MK," ujar Martius.
Baca juga: 3 Sidang Gugatan Pilkada di Kepri segera Berakhir, Karimun Tetap Lanjut? Ini Kata KPU
Baca juga: HADAPI Mahkamah Konstitusi saat Sidang Gugatan Pilkada, KPU Batam Bawa 20 Dokumen Pendukung
Menurut Martius, sidang dismissal akan berujung pada pengguguran materi gugatan. Dalam artian sidang tidak dapat lanjut ke sidang pembuktian atau dismissal.
Sidang lanjutan esok, katanya merupakan rangkaian sidang sebelumnya. Pada sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan dan sidang kedua dengan agenda jawaban dari tergugat dan saksi.
"Ya semogalah ditolak, biar cepat selesai dan kami KPU cepat menjadwalkan pleno pelantikan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih," lanjutnya.
Sebelumnya sidang gugatan Pilkada Batam teregister dengan nomor perkara 127/PHP.KOT-XIX/202.
"Sidang ke MK lusa mendatang, komisioner William yang akan berangkat," pungkasnya.
KPU Bawa Dokumen ke MK
Sebelumnya diberitakan, hari ini, Jumat (5/2/2021) sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batam, kembali digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Sidang dengan nomor perkara 127/PHP.KOT-XIX/2021 ini akan segera berlangsung dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon bersama pihak terkait.
"Ini kita sebentar lagi mulai sidang, saya bersama 4 orang komisioner sudah di Jakarta, di gedung MK," jawab Ketua KPU Kota Batam Herrigen Agusti saat dihubungi melalui sambungan selulernya.
Dikatakannya sidang tatap muka bersama majelis hakim MK di ruang persidangan hanya dihadiri 2 orang perwakilan.
• PENGAKUAN Komisioner KPU saat Sidang Sengketa Pilkada Batam di Mahkamah Konstitusi
"Untuk itu sudah kita percayakan kepada kuasa hukum dan komisioner divisi hukum, pak Marti. Kalau kami mengikutinya lewat daring," ujar Herigen.
Sidang sebentar lagi akan dimulai, kata Herigen pihaknya telah mempersiapkan dokumen jawaban dari termohon.
"Semuanya sudah kita persiapkan, bukti-bukti pendukung juga sudah. Nanti disampaikan langsung dalam persidangan oleh kuasa hukum KPU. Sebelum persidangan, kemarin kami dari KPU Batam sudah memasukan dokumen formulir bukti pendukung untuk jawaban dari termohon. Jadi nanti jika ada pertanyaan dari hakim KPU dalam hal sudah mempersiapkannya," sambung Herigen.
Untuk diketahui, hari ini merupakan agenda persidangan yang kedua terkait gugatan hasil pilkada Batam.
Sebelumnya pada 28 Januari, sidang perdana telah digelar dengan agenda penyampaian pokok permohonan dari pemohon yakni pasangan nomor urut dua, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has.
Berjalan Lancar
Sidang lanjutan sengketa Pilkada Batam di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar Jumat (5/2/2021) pagi.
Kali ini pihak termohon, KPU Batam diberi kesempatan bicara terkait perkara yang dimohonkan tim paslon nomor urut 1 di Pilkada Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid Has.
Agenda persidangan dengan nomor perkara 127/PHP.KOT-XIX/202 itu, yakni mendengarkan jawaban dari termohon bersama pihak terkait.
Dalam hal ini pihak termohon diwakili Komisioner Divisi Hukum KPU Batam, Martius dan kuasa hukum KPU Batam.
Dihubungi Tribunbatam.id, Martius mengaku proses persidangan berjalan lancar. Majelis hakim MK mencecar sejumlah pertanyaan kepada pihaknya.
"Baru saja keluar dari ruang sidang bang. Alhamdulillah berjalan lancar," ujar Martius.
Setelah persidangan ini, pihaknya tinggal menunggu hasil dari majelis hakim MK.
"Apakah nantinya lanjut ke sidang pembuktian atau dismisal, berhenti di sini, kita menunggu keputusan dari MK," ucap Martius.
Dikatakannya, sesuai agenda persidangan hari ini yakni mendengarkan jawaban dari termohon dan pihak terkait.
Pihaknya sudah menjawab semua gugatan yang dilayangkan pemohon di hadapan pemohon dan majelis hakim.
"Apa yang menjadi poin gugatan ke MK sudah kita jawab. Tadi majelis hakim mencecar sejumlah pertanyaan ke kita, kuasa hukum bersama saya memberikan jawaban ke hakim. Tapi persidangan lebih ke tanya jawab termohon dengan hakim," katanya.
Tak hanya dicecar pertanyaan, Martius membeberkan ada sebanyak 20 dokumen pendukung yang pihaknya serahkan ke hakim MK untuk menjawab gugatan pemohon.
"Tinggal menunggu tanggal 15-16 lah lagi bang. Nanti hasil persidangan hari ini diinformasikan MK," katanya.
(Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google