Minggu, 3 Mei 2026

Update Kasus Surat Kaveling Palsu di Batam, Polisi Akan Panggil Pihak Bank dan Notaris

Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Patara bilang, pihaknya akan memanggil pihak bank dan notaris terkait kasus surat kaveling palsu

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alamudin Hamapu
Update Kasus Surat Kaveling Palsu di Batam, Polisi Akan Panggil Pihak Bank dan Notaris. Foto Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Patara saat memberikan keterangan pada Senin (15/2/2021) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Update Kasus Surat Kaveling Palsu di Batam, Polisi Akan Panggil Pihak Bank dan Notaris.

Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan terkait kasus surat kaveling palsu oleh MR di Batam.

Dalam kasus surat kaveling palsu ini, polisi akan meminta keterangan dari pihak bank yang menjadi tempat menggadaikan dokumen palsu tersebut serta notaris yang berkaitan dengan dokumen tersebut.

"Surat pemanggilan sudah dibuat, tinggal diantar," ujar Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Patara, Senin (15/2/2021).

Rama menyebutkan, pihaknya juga sudah meminta keterangan dari pihak Direktorat Lahan BP Batam serta pelapor kasus tersebut.

Baca juga: Pegawainya Palsukan Tandatangan, Kepala Kesbangpol Kepri Pastikan Bakal Ada Sanksi 

Baca juga: Buronan Kejati Bali Ditangkap di Batam, Palsukan Surat Jual Beli Vila Rp 38 Miliar

"Belum ada keterlibatan orang lain, saat ini masih kita curigai saja tetapi nanti setelah hasil pemeriksaan pihak lain, bisa tergambar apakah ada penambahan tersangka atau tidak," sebutnya

Menurut Rama, dari hasil keterangan saksi terutama BP Batam, surat yang dipalsukan pelaku tidak terlalu mirip atau spesifik dengan aslinya yang dikeluarkan oleh BP Batam.

Ia mengatakan, pelaku MR belajar membuat dokumen palsu dari pengalamannya mengurus dokumen-dokumen tersebut.

"Pelaku mengetahui pembuatan dokumen karena beberapa kali mengurus surat dokumen seperti ini, mungkin dia punya salinan," ujarnya.

Dari keterangannya, MR sudah menjalankan aksinya itu sejak tahun 2014.

"Pengakuannya baru 10 surat, tetapi akan kita dalami dan bisa bertambah setelah kita dapat keterangan dari pihak terkait," ucapnya.

Coba Perdaya Bank dengan Surat Kavling Palsu

Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai swasta di Batam berinisial MR gagal mengelabuhi bank dengan surat kavling palsu.

Kini MR harus menelan pil pahit karena ditangkap Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (8/2/2021).

MR awalnya memalsukan dokumen kavling dan menggadaikannya ke bank.  

Namun pihak bank mencium adanya kejanggalan.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Patara mengatakan, kasus tersebut terungkap dari laporan Direktorat Lahan BP Batam yang diterima pihaknya terkait adanya Pemalsuan Surat atas produk surat BP Batam.

"Dimana surat yang dipalsukan itu digadaikan ke bank dan pihak bank merasa ada kejanggalan.  Sehingga berkoordinasi dengan Direktorat Lahan BP Batam," ujarnya.

2 Pelajar SMKN 6 Batam Tewas Kecelakaan, Sekolah Perketat Aturan Siswa Bawa Motor

Rama menyebutkan bahwa yang dipalsukan oleh MR ialah surat Penetapan Lokasi (PL), SPJ dan SKEP Batam dengan lokasi berada di kavling Tanjungpiayu, kota Batam.

"Pelaku adalah pegawai swasta, ia pernah melakukan pengurusan dokumen seperti itu sehingga ia berani melakukan hal tersebut," ujar Rama.

Dari tangan pelaku penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri menyita barang bukti berupa satu berkas Penetapan Lokasi (PL) BP Batam nomor 216.2607020xxxxx atas nama pelapor, satu berkas SPJ no. xxx/SPJ-KAV/A3.3/II/2016, dan satu berkas Skep BP Batam No. XXX/A3/2016 kemudian yang Disita dari tersangka berupa satu unit Handphone.

Saat ini Pelaku telah diamankan oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri sedangakan untuk keterlibatan pelaku lain Rama menyebutkan pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

Sejak 2014

Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Patara mengatakan pelaku sudah melakukan Pemalsuan dokumen sejak tahun 2014 lalu.

"Pelaku sudah melakukan aksinya beberapa tahun belakangan," ujarnya.

Rama menyebutkan bahwa pelaku sudah memalsukan surat perjanjian kerja, surat keputusan atau Skep Kepala BP Batam terkait pemberian alokasi lahan dan memalsukan Gambar Penetapan Lokasi atau PL

"Lahan yang dipalsukan itu berada di wilayah Piayu kota Batam," sebut Rama.

Rama menjelaskan mengatakan lahan yang dipalsukan itu berbentuk kavling dengan ukuran 6X10 meter persegi

"Pelaku dalam melakukan pemalsuan dokumen mengambil keuntungan Rp 10 juta," ujarnya.

Kavling tersebut yang dipalsukan itu diketahui dengan nilai kurang lebih Rp 43 juta.

Rama juga mengatakan pemalsuan dokumen yang dilakukan MR itu dilakukan karena dia pernah melakukan pengurusan dokumen.

Sehinga dokumen yang diurusnya itu di fotokopi dan discan di komputernya.

"Pelaku mengedit nomor registrasi, tanda tangan dan beberapa surat surat," ujarnya.

Surat surat tersebut diberikan kepada para korban kemudian dengan seharga Rp 43 juta.

Dari tangan pelaku dan korban penyidik menyita satu berkas Penetapan Lokasi (PL) BP Batam nomor 216.2607020xxxxx atas nama pelapor, satu berkas SPJ no. xxx/SPJ-KAV/A3.3/II/2016, dan satu berkas Skep BP Batam No. XXX/A3/2016 kemudian yang Disita dari tersangka berupa satu unit Handphone.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 263 KUHP Ayat (1) Dan Ayat (2) Dan Atau Pasal 264 Kuhp Dan Atau Pasal 335 KUHP, Dan Atau Pasal 266 KUHP

" Ancamana Pidana Penjara Paling Lama 8 Tahun paling dan paling sedikit 1 Tahun," ujar Rama.(Tribunbatam.id/Alamudin)

baca berita terbaru di google news

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved