PILKADA KEPRI
Ansar Ahmad Saksikan Sidang MK Pilkada Kepri di Jakarta, 'Mohon Doa Warga Kepri'
Sidang MK Pilkada Kepri kembali bergulir. Ansar Ahmad pemenang Pilkada Kepri pun berada di Jakarta. Kubu mereka optimis menang.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Sidang gugatan Pilkada Kepri kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Sidang MK dengan agenda pengucapan putusan atau penetapan itu, dijadwalkan akan digelar hari ini, Selasa (16/2/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Gugatan Pilkada Kepri sebelumnya dilayangkan dari pasangan Isdianto dan Suryani yang diterima Mahkamah Konstitusi atau MK.
Gugatan Pilkada Kepri Isdianto dan Suryani terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan akta registrasi perkara Nomor: 131/PAN.MK/ARPK/01/2021.
Gugatan Pilkada Kepri yang mereka layangkan, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kepri Tahun 2020.
KPU Kepri melalui plenonya menetapkan pasangan Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai pemenang Pilkada Kepri.

Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Desember 2020 memberi kuasa kepada KARLI, S.H., dkk.
Ketua Tim Ansar Ahmad dan Marlin Agustina, Ade Angga pun optimis sedari awal terkait Sidang MK tersebut.
Ia pun mengungkap posisi Ansar Ahmad.
"Insya Allah dari awal sangat optimis, mohon doanya selalu warga Kepri.
Posisi Pak Ansar sedang di Jakarta. Beliau akan menyaksikan sidang melalui live streaming.
Soalnya dalam sidang hanya 2 kuasa hukum saja," ungkap polisitisi Partai Golkar ini kepada TribunBatam.id, Selasa (16/2/2021).
Pihaknya tetap menunggu hasil putusan Sidang MK, termasuk ketika disinggung jika putusan nantinya memberaktkan mereka.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo menyebutkan, sampai saat ini yang mendapat undangan untuk sidang lanjutan dengan agenda penetapan atau pembacaan putusan gugatan hanya 3 saja.
Baca juga: Sidang Perdana Sengketa Pilkada Kepri di MK, Kuasa Hukum INSANI Ungkap Pertanyaan Hakim
Baca juga: Pilkada Kepri, Ini Kata Ketua Tim AMAN Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Dana Kampanye

Selain Pilkada Kepri, pihaknya juga menerima agenda pembacaan putusan hasil gugatan Pilkada Lingga, dan Pilkada Batam.
"Prediksi kami, yang biasanya sidang tersebut tidak dilanjutkan.
Artinya Permohonan gugatan tidak diterima Makamah Kostitusi (MK)," ujarnya, Senin (15/2/2021).
Namun, hanya satu daerah di Kepri yakni Kabupaten Karimun yang diprediksi kuat akan lanjut persidangan gugatan tersebut.
"Makanya saya ini sedang di Karimun membantu teman-teman, sebab divisi saya bagian hukum.
Perkara gugatan di Karimun diprediksi kuat lanjut," ujarnya.
Optimis berlanjutnya sidang perkara di Karimun dikarenakan tidak mendapat undangan jadwal sidang pembacaan putusan atau penetapan oleh Majelis.
"Jadi jangan salah tafsir ya, kalau yang tidak lanjut sidangnya.

Dikatakan tidak lanjut biasanya bisa saja dikarenakan tidak memenuhi ambang batas, atau perkara laporan itu kedaluwasa.
Jadi bukan hanya semata-mata ditolak tanpa sebab," jelasnya.
Bawaslu Kepri Hentikan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri telah menghentikan laporan atas dugaan pelanggaran dana kampanye pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Ansar-Marlin (AMAN) di Pilkada Kepri.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Pemenangan AMAN, Ade Angga kepada Tribunbatam.id. Ade juga menunjukkan surat pemberitahuan yang telah ditandatangani Ketua Bawaslu Kepri Muhammad Sjahri Papene, tertanggal 28 Januari 2021 melalui pesan whatsApp.
Isi surat itu, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pengawas Pemilihan, maka diberitahukan status laporan dihentikan pada pembahasan ke II Sentra Gakumdu Kepri.
Alasan penghentian tertulis, tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

"Alhamdulillah, dari awal kami memang sudah yakin, laporan ini tidak ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. Karena laporan keuangan kami sudah diaudit terlebih dahulu dan dinyatakan patuh," ujar Ade Angga, Kamis (28/1/2021).
Ia menyampaikan, kepada perwakilan yang diminta keterangannya oleh Bawaslu, untuk bicara apa adanya.
"Saya sampaikan kepada perwakilan yang diperiksa, untuk menyampaikan apa adanya saja. Karena seluruh data dan bukti yang kami miliki memang sebenar-benarnya," ujarnya kembali.
Ditanyakan, apakah ada langkah hukum yang dilakukan Tim AMAN atas laporan tersebut?
"Kalau itu, kita serahkan kepada tim hukum kami Pak Sarafuddin Aluan. Beliau tentu lebih paham tindakan apa yang akan dilakukan," jawabnya.
Beri Klarifikasi
Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Ansar-Marlin (Aman), Ade Angga menyampaikan, pihaknya telah memenuhi panggilan Bawaslu Kepri.
Itu terkait adanya laporan dugaan pelanggaran dana kampanye di Pilkada Kepri.
"Kami sudah datang dan memberikan klarifikasinya," ucapnya, Selasa (26/1/2021).

Disampaikannya, dalam klarifikasi tersebut telah disampaikan apa adanya saja.
"Karena semua sudah sesuai aturan yang berlaku. Laporan dana kampanye kan sudah selesai," ujarnya kembali.
Menurutnya, dalam laporan dana kampanye juga telah jauh sebelum pemilihan, dan dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
"Dan laporan kita sudah dikategorikan patuh," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan laporan nomor 040/LP/RI/PG/00.00/l/2021 yang disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) terkait dugaan pelanggaran dana kampanye, meminta Bawaslu Provinsi Kepri menindak lanjuti untuk melakukan pemeriksaan.
Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan membenarkan hal tersebut.
"Kemarin kita sudah panggil untuk minta klarifikasi dari KPU Kepri dan tim Paslon tersebut," ujarnya, Selasa (26/1/2021).
Disampaikannya, proses ini akan berlangsung selama tiga sampai lima hari kedepan.

"Laporannya masuk delik pidana Pemilu. Jadi kalau benar terbukti, maka Bawaslu akan serahkan kasus ini kepada Sentra Gakkumdu," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kepri, Widyono Agung membenarkan, Bawaslu Kepri tengah menyelidiki terkait laporan dugaan pelanggaran dana kampanye.
"Ya, kemarin kita dari KPU dimintai keterangan atau klarifikasi oleh Bawaslu Kepri terkait laporan itu," ucapnya saat ditemui Tribunbatam.id di kantornya di Tanjungpinang, Selasa (26/1/2021).
Ia menyampaikan, tidak mengetahui lagi sumber dana yang masuk ke rekening dana kampanye dari masing-masing paslon, termasuk paslon 03, Ansar Ahmad-Marlin Agustina.
"Kita sampaikan kalau KPU menggunakan Sistem Dana Kampanye (Sidakam). Kita tidak ketemu langsung dengan yang memberikan dana. Terpenting identitasnya jelas," ucapnya.
Hal itu dikuatkan dengan surat pernyataan bahwa benar-benar menyumbangkan dana kampanye untuk paslon.
"Jadi KPU hanya menerima surat pernyataan itu, kalau memenuhi syarat ya sudah. Tidak menelusuri lagi ini siapa orangnya, sumber dananya dari mana," jelasnya.
Sesuai ketentuan, bila sumbangan dana kampanye per orangan maksimal Rp 75 juta. Sedangkan atas nama kelompok atau badan usaha berbadan hukum resmi Rp 750 juta.
"Kalau paslonnya bebas, yang tidak boleh bersumber dari usaha BUMN dan BUMD, dan yang tidak resmi," ujarnya kembali.
Ia menegaskan sangat siap bila mana Bawaslu Kepri masih memerlukan keterangan dan sebagainya dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kalau kita tentu sangat siap mendukung untuk pengungkapan sebenarnya atas laporan itu," ujarnya.
(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google