PILKADA KEPRI

Ini yang Dilakukan Ansar Ahmad saat Sidang Agenda Putusan Gugatan Pilkada Kepri di MK

Di hari sidang agenda putusan gugatan Pilkada Kepri di MK, Ansar Ahmad diketahui berada di Jakarta dan menyaksikan jalan sidang secara live streaming

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Ini yang Dilakukan Ansar Ahmad saat Sidang Agenda Putusan Gugatan Pilkada Kepri di MK. Foto Paslon Gubernur Kepri Ansar Ahmad, beberapa waktu lalu 

"Alhamdulillah, dari awal kami memang sudah yakin, laporan ini tidak ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. Karena laporan keuangan kami sudah diaudit terlebih dahulu dan dinyatakan patuh," ujar Ade Angga, Kamis (28/1/2021).

Ia menyampaikan, kepada perwakilan yang diminta keterangannya oleh Bawaslu, untuk bicara apa adanya.

"Saya sampaikan kepada perwakilan yang diperiksa, untuk menyampaikan apa adanya saja. Karena seluruh data dan bukti yang kami miliki memang sebenar-benarnya," ujarnya kembali.

Ditanyakan, apakah ada langkah hukum yang dilakukan Tim AMAN atas laporan tersebut?

"Kalau itu, kita serahkan kepada tim hukum kami Pak Sarafuddin Aluan. Beliau tentu lebih paham tindakan apa yang akan dilakukan," jawabnya.

Beri Klarifikasi

Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Ansar-Marlin (Aman), Ade Angga menyampaikan, pihaknya telah memenuhi panggilan Bawaslu Kepri.

Itu terkait adanya laporan dugaan pelanggaran dana kampanye di Pilkada Kepri.

"Kami sudah datang dan memberikan klarifikasinya," ucapnya, Selasa (26/1/2021).

PENGUNDURAN DIRI - Ketua tim pemenangan Ansar-Marlin, Ade Angga mengatakan, di awal pendaftaran pertama kali, Ansar Ahmad sudah membuat pernyataan pengunduran diri secara tertulis.
PENGUNDURAN DIRI - Ketua tim pemenangan Ansar-Marlin, Ade Angga mengatakan, di awal pendaftaran pertama kali, Ansar Ahmad sudah membuat pernyataan pengunduran diri secara tertulis. (TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA)

Disampaikannya, dalam klarifikasi tersebut telah disampaikan apa adanya saja.

"Karena semua sudah sesuai aturan yang berlaku. Laporan dana kampanye kan sudah selesai," ujarnya kembali.

Menurutnya, dalam laporan dana kampanye juga telah jauh sebelum pemilihan, dan dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

"Dan laporan kita sudah dikategorikan patuh," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan laporan nomor 040/LP/RI/PG/00.00/l/2021 yang disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) terkait dugaan pelanggaran dana kampanye, meminta Bawaslu Provinsi Kepri menindak lanjuti untuk melakukan pemeriksaan.

Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan membenarkan hal tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved