PILKADA KEPRI

Ini yang Dilakukan Ansar Ahmad saat Sidang Agenda Putusan Gugatan Pilkada Kepri di MK

Di hari sidang agenda putusan gugatan Pilkada Kepri di MK, Ansar Ahmad diketahui berada di Jakarta dan menyaksikan jalan sidang secara live streaming

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Ini yang Dilakukan Ansar Ahmad saat Sidang Agenda Putusan Gugatan Pilkada Kepri di MK. Foto Paslon Gubernur Kepri Ansar Ahmad, beberapa waktu lalu 

"Kemarin kita sudah panggil untuk minta klarifikasi dari KPU Kepri dan tim Paslon tersebut," ujarnya, Selasa (26/1/2021).

Disampaikannya, proses ini akan berlangsung selama tiga sampai lima hari kedepan.

News Webilog Tribun Batam menghadirkan nara sumber Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo
News Webilog Tribun Batam menghadirkan nara sumber Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo (Tribunbatam.id/Istimewa)

"Laporannya masuk delik pidana Pemilu. Jadi kalau benar terbukti, maka Bawaslu akan serahkan kasus ini kepada Sentra Gakkumdu," ucapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kepri, Widyono Agung membenarkan, Bawaslu Kepri tengah menyelidiki terkait laporan dugaan pelanggaran dana kampanye.

"Ya, kemarin kita dari KPU dimintai keterangan atau klarifikasi oleh Bawaslu Kepri terkait laporan itu," ucapnya saat ditemui Tribunbatam.id di kantornya di Tanjungpinang, Selasa (26/1/2021).

Ia menyampaikan, tidak mengetahui lagi sumber dana yang masuk ke rekening dana kampanye dari masing-masing paslon, termasuk paslon 03, Ansar Ahmad-Marlin Agustina.

"Kita sampaikan kalau KPU menggunakan Sistem Dana Kampanye (Sidakam). Kita tidak ketemu langsung dengan yang memberikan dana. Terpenting identitasnya jelas," ucapnya.

Hal itu dikuatkan dengan surat pernyataan bahwa benar-benar menyumbangkan dana kampanye untuk paslon.

"Jadi KPU hanya menerima surat pernyataan itu, kalau memenuhi syarat ya sudah. Tidak menelusuri lagi ini siapa orangnya, sumber dananya dari mana," jelasnya.

Sesuai ketentuan, bila sumbangan dana kampanye per orangan maksimal Rp 75 juta. Sedangkan atas nama kelompok atau badan usaha berbadan hukum resmi Rp 750 juta.

"Kalau paslonnya bebas, yang tidak boleh bersumber dari usaha BUMN dan BUMD, dan yang tidak resmi," ujarnya kembali.

Ia menegaskan sangat siap bila mana Bawaslu Kepri masih memerlukan keterangan dan sebagainya dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kalau kita tentu sangat siap mendukung untuk pengungkapan sebenarnya atas laporan itu," ujarnya.
(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved