Kamis, 11 Juni 2026

Jokowi Minta Dikritik: JK Bertanya Cara Tepat Mengkritik, Istana Buka Suara, Komen Warganet Nyelekit

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla ikut mengomentari soal peryataan Presiden Joko Widodo yang meminta publik mengkritik

Tayang:
Setkab/Jay
Jokowi Minta Dikritik: JK Bertanya Cara Tepat Mengkritik, Istana Buka Suara, Komen Warganet Nyelekit 

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi),

agar Polri selektif menanggapi laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

Isu soal UU ITE muncul tak lama setelah ramai Jokowi meminta dirinya dikritik, namun dibalas satire sejumlah pihak.

Sekadar informasi koalisi masyarakat sipil melaporkan kurun 2016-2020 UU ITE dengan pasal karetnya telah

menimbulkan conviction rate atau tingkat penguhukuman 96,8 persen (744 perkara).

Baca juga: Jasmine PNS Viral Ramai Dikritik karena Secantik Barbie: Bersyukur Punya Mata Besar

Sedangkan tingkat pemenjaraan dari aturan ini mencapai 88 persen (676 perkara).

Kemudian Indeks Demokrasi Indonesia pada 2020 dilaporkan menurun.

Pegiat media sosial Permadi Arya atau kerap disapa Abu Janda yang dicap netizen buzzer pemerintah
Pegiat media sosial Permadi Arya atau kerap disapa Abu Janda yang dicap netizen buzzer pemerintah (kompas.com)

Laporan The Economist Intelligence Unit (EIU) mencatatkan Indonesia hanya mendapat skor 5,59 untuk kebebasan sipil.

Tak sedikit pihak yang menganggap penilaian ini merupakan perolehan terendah Indonesia dalam belasan tahun terakhir ini, terutama mengenai kebebasan sipil.

Sementara itu, saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021), Jokowi mewanti-wanti pasal karet atau pasal yang dapat diterjemahkan secara multitafsir.

"Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif,

sekali lagi lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran Undang-Undang ITE," kata Jokowi.

Baca juga: Raffi Ahmad Kena Masalah, Kritikan Tajam Rocky Gerung hingga Bandingkan Habib Rizieq Shihab

"Hati-hati pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir,

harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian," imbuhnya.

Tak hanya itu, Jokowi meminta Polri untuk membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE.

Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin
Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved