PILKADA KEPRI
Kalah di MK, Suryani Hormati Putusan Hakim Soal Gugatan Pilkada Kepri: Kita sudah Berusaha
Suryani menghormati putusan majelis hakim MK terkait gugatan Pilkada Kepri. Ia menyampaikan selamat kepada Ansar Ahmad dan Marlin Agustina
Kedewasaan berdemokrasi telah ditunjukkan di Pemilihan Gubernur Kepri 2020, khususnya kepada tiga paslon.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Kepri, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina Melenggang Pimpin Kepri
Baca juga: Ansar Ahmad Saksikan Sidang MK Pilkada Kepri di Jakarta, Mohon Doa Warga Kepri
"Serta menjadi catatan sejarah positif untuk kontestasi kedepan di provinsi yang kita cintai ini," ucapnya.
Dari jumlah 1.168.188 pemilih se-Kepri, yang datang memilih suara sah adalah 722.030. Dengan rincian:
1. Tertinggi Paslon AMAN: 308.553 suara,
2. Paslon INSANI : 280.160 suara,
3. Paslon SINERGI : 183.317 suara.
"Dari data, pastisipasi pemilih Pilkada Kepri adalah 68,56 persen pada situasi Pandemi Covid-19, ada kenaikan 12 persen dari hasil Pilkada 2015," ujarnya.
Dengan telah dibacakannya Putusan 131/PHP.GUB-XIX/2021 oleh MK, berarti telah selesai upaya konstitusi yang dilakukan Paslon 2.
Dengan demikian, SK KPU Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan dikuatkan oleh MK dan atas dasar Putusan MK tersebut yang bersifat final dan mengikat.
Nasib Pilkada Kepri
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi merangkap anggota, Anwar Usman membacakan amar putusan gugatan Pilkada Kepri, Selasa (16/2/2021) sekira pukul 15.27 WIB.
Dalam live streaming, Anwar membacakan jika permohonan yang diajukan pemohon dalam hal ini tim Isdianto dan Suryani terkait proses Pilkada Kepri tidak dapat diterima.
Sebelum putusan dibacakan, Majelis Hakim, Saldi Isra membacakan bahwa perbedaan suara atau selisihnya 3,68 persen artinya melebih ambang batas 2 persen.
Dengan begitu artinya Termohon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina akan menunggu pelantikan resmi sebagai Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri.
"Terhadap dalil pemohon dan telah diperiksa dan fakta terungkap dalam persidangan.
Maka Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa sebagai pelanggaran yang didalilkan pemohon," ujarnya..
(tribunbatam.id/Muhammad Ilham/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
