KEPRI TERKINI

Nurdin Basirun Sakit di Lapas Sukamiskin Bandung, Positif Covid-19?

Nurdin Basirun menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung karena kasus suap penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu.

Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus
Nurdin Basirun sakit di Lapas Sukamiskin Bandung, positif covid-19?. Foto Nurdin Basirun meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan KPK, di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019). Nurdin Basirun diperiksa terkait kasus suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepri tahun 2018/2019. Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus 

Vonis kemarin juga menghukum Nurdin membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hj Noor Lizah Nurdin Basirun sebagai ketua umum relawan aksi pulau penyengat membidik dengan panah, Minggu (29/4/2018)
Hj Noor Lizah Nurdin Basirun sebagai ketua umum relawan aksi pulau penyengat membidik dengan panah, Minggu (29/4/2018) (HUMAS PEMPROV KEPRI)

Vonis kemarin juga sekaligus menghapus hak politik Nurdin.

Selama lima tahun, setelah vonis, dia tak bisa menggunakan haknya untuk dipilih di event politik, seperti jadi calon anggota legislatif atau kepala daerah.

Sehari setelah pembacaan vonis, hingga Jumat (10/4) kemarin, Nurdin masih berstatus tahanan KPK.

Nurdin mendekam di Blok K4 Komplek Gedung Merah Putih KPK, Guntur Kuningan, Jakarta Selatan, sejak 12 Juli 2019 lalu.

Sesuai ketentuan KUHP, sebagai terpidana Nurdin memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding.

Pengacara Nurdin, Andi M Asrun, mengaku “masih pikir-pikir” untuk banding.

Jika tak mengajukan proses hukum lanjutan, dan pihaknya sudah incraht atau salinan putusan pengadilan diterima, Nurdin akan segera dipindah ke lembaga pemasyarakatan.

Artinya, mulai tahun ini, Nurdin akan menjalani ibadah puasa dan Lebaran dari balik jeruji besi.

Dua terpidana kasus serupa, Kock Meng (18 bulan) dan Abu Bakar (16 bulan), sejak Februari dan Maret 2020 lalu, sudah diterungku di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sidang pemeriksaan saksi untuk mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau.
Sidang pemeriksaan saksi untuk mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau. ((KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN))

Selain dihukum penjara 4 tahun, Nurdin juga didenda membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta kewajiban mengembalikan Rp4,2 M uang negara.

Karena wabah pandemi Corona, vonis mantan Ketua DPW Nasdem Kepulauan Riau, sidang pembacaan putusan digelar virtual.

Ketua Majelis Hakim Yanto dan dua jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan putusan di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Menteng DKI Jakarta.

Ketua Majelis Hakim didampingi dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh Asri, Agung Satria Wibowo dan Rikhi BM.

Sementara Nurdin dan kuasa hukumnya, mendengarkan putusan “virtual via aplikasi Zoom meeting’ di Ruang Sidang Gedung KPK.

Karena wabah Corona, sidang virtual sudah dua digelar. Sidang pembacaan pledoi (pembelaan), Kamis (2/4/2020) lalu, juga digelar virtual.(TRIBUNBATAM.id/Muhammad Ilham/Ichwan Nur Fadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved