TANJUNGPINANG TERKINI
Oknum DPRD Tanjungpinang Tersangka Gelar Palsu Rini Pratiwi Bakal Disidang
Oknum DPRD Tanjungpinang Tersangka Gelar Palsu Rini Pratiwi Bakal Disidang. Kejari menyatakan berkas perkara yang ditangani Polres lengkap atau P21.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Berkas sudah P19 sudah dikembalikan ke penyidik Polres untuk dilengkapi," sebutnya kepada TribunBatam.id, Rabu (2/11/2020).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan telah menerima kembali berkas perkara dugaan gelar palsu.
"Telah kami terima. Penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa,"sebutnya di Polres Tanjungpinang.
Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi sebelumnya memenuhi panggilan Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Dua kuasa hukum terlihat mendampingi wakil rakyat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan gelar palsu ini.
Rini Pratiwi diketahui datang ke Polres Tanjungpinang Jumat (30/10) sekira pukul 09.50 WIB.
Ia terlihat mengenakan baju batik warna hitam dan kuning.

Anggota DPRD Tanjungpinang ini terancam dijerat pasal 68 ayat 3 Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Rini pun hanya berkomentar singkat atas kasus yang sedang menimpanya.
"Kalau saya ikuti prosesnya, dan menghargai proses, doakan saja untuk proses hari ini," sebut Rini menuju ruang pemeriksaan Polres Tanjungpinang.
Salah satu kuasa hukum tersangka, Muhammad Ridwan menyebutkan, ini merupakan panggilan pertama setelah kliennya berhalangan hadir.
"Sementara itu saja, kita tunggu hasil pemeriksaannya," sebut kuasa hukumnya.
Rini Pratiwi sebelumnya batal memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Itu setelah yang bersangkutan berhalangan hadir dari jadwal yang telah dibuat Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Kasat Reskrim, AKP Rio Reza Panindra membenarkan hal tersebut.
