TANJUNGPINANG TERKINI
Oknum DPRD Tanjungpinang Tersangka Gelar Palsu Rini Pratiwi Bakal Disidang
Oknum DPRD Tanjungpinang Tersangka Gelar Palsu Rini Pratiwi Bakal Disidang. Kejari menyatakan berkas perkara yang ditangani Polres lengkap atau P21.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Rencananya, penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang kembali memanggil Rini Pratiwi, Kamis (29/10).
"Ada jadwal pemanggilan juga di internal partainya terkait kasus yang dihadapi bersangkutan," ungkapnya, Senin (26/10/2020).
Anggota DPRD Tanjungpinang periode 2019-2024 itu sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini.
Tersangka diduga menggunakan gelar yang tidak sesuai dengan gelar yang diberikan pada perguruan tinggi.
Penetapan Rini Pratiwi sebagai tersangka pun, menurutnya berdasarkan hasil gelar perkara bersama tim penyidik.
Tersangka diduga melanggar pasal 68 ayat 3 Undang undang Sistem pendidikan nasional.
"Kami juga sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan DPRD Tanjungpinang, Maiyanti tidak banyak berkomentar atas penetapan tersangka salah satu anggota DPRD Tanjungpinang tersebut.
"Kita tunggu saja proses hukumnya,"jawabnya melalui pesan WhatsApp.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google