TANJUNGPINANG TERKINI
Oknum DPRD Tanjungpinang Tersangka Gelar Palsu Rini Pratiwi Bakal Disidang
Oknum DPRD Tanjungpinang Tersangka Gelar Palsu Rini Pratiwi Bakal Disidang. Kejari menyatakan berkas perkara yang ditangani Polres lengkap atau P21.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Berkas kasus dugaan penggunaan gelar palsu dengan tersangka oknum DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi siap disidang.
Penyidik Kejari Tanjungpinang menyatakan jika berkas perkara yang ditangani penyidik Polres Tanjungpinang telah lengkap atau P21.
Rini Pratiwi sebelumnya terjerat kasus atas dugaan penggunaan gelar palsu.
Penyidik Polres Tanjungpinang menemukan sejumlah alat bukti.
Di antaranya pengunaan gelar yang tidak sesuai.
Dimana seharusnya menggunakan gelar Master Management (MM), tetapi malah menggunakan gelar Master Managemen Pendidikan (MMPd).
"Iya benar sudah lengkap," sebut Kajari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi melalui Kepala Seksi Pidana umum atau Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Selasa (16/2/2021).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya tinggal menunggu kepolisian melimpahkan berkas, seperti barang bukti serta tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menyatakan penyidik telah merampungkan berkas pemeriksaan kasus tersebut dan akan segera dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang.
“Berkasnya baru kemarin keluarnya dari pihak Kejaksaan. Secepatnya kami akan melakukan tahap 2, kemungkinan dalam minggu ini,” sebutnya.
Kronologi Rini Pratiwi Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Tanjungpinang sebelumnya menetapkan Rini Pratiwi sebagai tersangka dugaan pengunaan gelar palsu.
Mengemban amanah sebagai anggota DPRD Tanjungpinang dari PKB, ia diduga menggunakan gelarnya tidak sesuai dengan gelar yang diberikan perguruan tinggi.
Gelar yang digunakanya itu adalah Master Managemen (MM), dan sebelumnya gelar yang diperolehnya adalah M.M.Pd yang dikeluarkan universitasnya.
Baca juga: Tersangka Dugaan Gelar Palsu DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi Tampak Santai di Polres Tanjungpinang
Baca juga: Penyidik Polres Tanjungpinang Batal Periksa Tersangka Gelar Palsu DPRD Tanjungpinang, Ini Alasannya

Polisi pun menjeratnya dengan pasal 68 ayat 3 nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman dibawah 4 tahun penjara.