Apa Itu Narkotika dan Psikotropika? Ini Persamaan dan Perbedaannya
Bahaya narkoba bukan hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh, penggunaan obat-obatan tersebut juga bisa mempengaruhi kualitas hidup
TRIBUNBATAM.id - Dua kalimat Narkotika dan Psikotropika yang mungkin sering kamu dengar. Atau barang kali mendengar melalui televisi, atau melihat dalam media onlien atau koran, atau mendengar dari radio.
Tapi tahukah kamu jika Narkotika dan Psikotropika berbeda?
Perbedaan
Narkotika : Pemerintah Indonesia, telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan : bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Psikotropika : Sama halnya dengan narkotika. Psikotropika pun telah dibuat undang undangnya tersendiri. Yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pasal 1 ayat 1 : Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
• Apa Itu Vitamin? Cek Cara Bekerja Vitamin di Tubuhmu Pada Situasi Pandemi Covid
Persamaan
Tentu, dari dampaknya baik narkotika maupun psikotropika sama merusak mental kejiawaan manusia. Itulah alasannya, pemerintah melarang keras orang membuat, menggunakan, dan mengedarkan narkotika maupun psikotropika.
Nah, sahabat Tribunbatam.id yang budiman, kami menyajikan juga informasi lengkap mengenai narkotika yang dilansir dari bnn.go.id
Baca juga: 12 Polisi Pesta Sabu, 2 Diantaranya Perwira Polisi, Termasuk Kapolsek Kompol Yuni Purwanti
Pengertian Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan)
Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum. Untuk mengetahui apa saja jenis dan bahaya narkoba bagi kesehatan, simak ulasannya berikut ini.
Jenis-jenis Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan)
Kandungan yang terdapat pada narkoba tersebut memang bisa memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan. Menurut UU tentang Narkotika, jenisnya dibagi menjadi menjadi 3 golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan.