KARIMUN TERKINI

Penerapan Sertifikat Elektronik di Karimun, Ini Kata BPN Karimun

BPN Karimun mengungkap kendala dalam menerapkan sertifikat elektronik di Karimun itu.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Karimun, Rabu (17/2/2021). 

"Tidak hanya itu, sertipikat tanah juga dapat dicetak secara mandiri, pengelolaan dokumen pertanahan juga lebih praktis dan mudah," jelasnya.

Bayu Witopo, juga menjelaskan perbedaan sertifikat elektronik dan sertipikat manual atau analog.

Diantaranya Kode dokumen, pada sertipikat elektronik menggunakan hashcode yaitu kode unik dokumen elektronik yang di generate oleh sistem.

Sedangkan sertipikat analog menggunakan blanko nomor seri gabungan huruf dan angka

"Scan QR code, pada sertipikat elektronik berisikan tautan yang memudahkan masyarakat dalam mengakses langsung dokumen elektronik, sedangkan sertipikat analog tidak menggunakan QR code.

Kemudian Nomor identitas, pada sertipikat elektronik menggunakan single identity hanya satu nomor yaitu Nomor Identitas Bidang (NIB).

SERTIFIKAT TANAH - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam Syamsul Bahrum menerima sertifikat tanah milik Pemerintah Kota (Pemko) Batam dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
SERTIFIKAT TANAH - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam Syamsul Bahrum menerima sertifikat tanah milik Pemerintah Kota (Pemko) Batam dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) (TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA HUMAS PEMKO BATAM)

Sedangkan sertipikat analog menggunakan banyak nomor diantaranya nomor hak, nomor surat ukur, nomor identitas bidang, dan nomor peta bidang," ungkapnya.

Tidak hanya itu, kebijakan akan ketentuan kewajiban dan larangan. Untuk sertipikat elektronik menyatakan Aspek Right, Restriction, Responsibility ketentuan kewajiban dan larangan tercantum.

Sementara sertipikat analog dicatat pada kolom petunjuk pencatatan ketentuan ini tidak seragam tergantung kantor pertanahan masing-masing.

Kemudian untuk tanda tangan, pada sertipikat elektronik menggunakan tanda tangan elektronik sehingga tidak dapat dipalsukan.

Sementara sertifikat analog menggunakan tanda tangan manual sehingga rawan untuk dipalsukan," tambahnya.

"Dan untuk bentuk dokumen dalam sertipikat elektronik informasi yang diberikan padat dan ringkas.

Sedangkan untuk sertipikat analog berbasis kertas berupa blangko isian berlembar-lembar," ucapnya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved