KARIMUN TERKINI

Penerapan Sertifikat Elektronik di Karimun, Ini Kata BPN Karimun

BPN Karimun mengungkap kendala dalam menerapkan sertifikat elektronik di Karimun itu.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Karimun, Rabu (17/2/2021). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kementerian Agaria dan Tata Ruang Republik Indonesia serta Badan Pertanahan Nasional baru-baru ini mengeluarkan kebijakan mengenai sertifikat elektronik.

Hadirnya sertifikat elektronik ini dikeluarkan dalam peraturan menteri ATR Kepala BPN No 1 tahun 2021 tentang sertipikat elektronik.

Sertipikat elektronik yang selanjutnya disebut sertipikat-el adalah sertipikat yang diterbitkan oleh sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.

Lalu bagaimana penerapannya di Karimun?

Badan Pertanahan Nasional atau BPN Karimun membenarkan kebijakan pemerintah pusat akan menerapkan sertifikat elektronik tersebut.

Sebanyak 1.387 sertifikat tanah diserahkan ke warga Batam seiring kegiatan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat se-Indonesia secara virtual.
Sebanyak 1.387 sertifikat tanah diserahkan ke warga Batam seiring kegiatan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat se-Indonesia secara virtual. (TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI)

Meski demikian, Humas sekaligus Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Pertama Koordinator kelompok Substansi Umum dan Kepegawaian BPN Karimun, Bayu Witopo menyebut jika penerapan sertifikat elektronik di Karimun masih dilakukan secara bertahap.

Sambil menunggu arahan dari pusat, BPN Karimun melakukan persiapan migrasi dari sertipikat analog menjadi elektronik

Selain karena kondisi geografis, kendala fasilitas yang ada di kantor menurutnya masih jauh untuk menerapkan sertipikat elektronik itu.

"Untuk wilayah Kabupaten Karimun masih terbilang sangat jauh untuk diterapkan sekarang.

Namun akan dilakukan secara bertahap, tidak menutup kemungkinan akan menerapkan sistemnya.

Karena BPN Karimun merupakan zona integritas, dan akan kami tinjau terlebih dahulu untuk seluruh masyarakat," ungkapnya, Rabu (17/2/2021).

Ia menambahkan, saat ini Karimun masih menggunakan sertipikat manual dalam bentuk buku dan kertas lembaran.

Bayu pun menjelaskan perbedaan termasuk keunggulan antara sertipikat elektronik dengan sertifikat tanah manual yang berbentuk buku dan kertas lembaran.

Selain dapat diunduh melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sertipikat elektronik yang akan diterapkan memiliki keunggulan lain seperti tidak perlu panik ketika hilang.

Baca juga: Ramai Soal Penarikan Sertifikat Tanah, BPN Batam Ungkap Fakta Sebenarnya, Siap Jadi Pilot Project 

Baca juga: Program PTSL di Batam Masih Berlanjut Tahun Depan, Ini Kata Kepala Kantor BPN Memby Untung

Warga penerima sertifikat tanah di Tanjungpinang sedang menerima arahan dari Wali Kota Tanjungpinang Rahma, seusai kegiatan video conference
Warga penerima sertifikat tanah di Tanjungpinang sedang menerima arahan dari Wali Kota Tanjungpinang Rahma, seusai kegiatan video conference (tribunbatam.id/Istimewa)

Ini karena sertipikat tahan akan tersimpan secara elektronik, diakses dan diunduh melalui aplikasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved