BATAM TERKINI
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak Ungkap Alasan Kenapa KPPAD Provinsi Kepri Harus Tetap Ada
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak menginginkan KPPAD Provinsi Kepulauan Riau tetap ada. Ini alasannya.
"Keberadaan KPPAD memiliki aturan yang sah berdasarkan Perda. DPRD memiliki komitmen besar untuk perlindungan anak di Kepulauan Riau," kata Rita.
"KPPAD, P2TP2A, Puspaga, UPTD PPA, memiliki fungsi dan tugas masing-masing, tidak saling menegasikan, dan tidak saling menggantikan. Bahkan, dalam kasus-kasus Anak Berhadapan dengan Hukum misalnya, hanya KPAI dan KPAD lah yang dapat masuk dalam proses persidangan karena memiliki mandat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang SPPA. Selain itu, KPAD juga dapat mengkoordinasikan penyelesaian kasus yang melibatkan banyak OPD dimana hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh lainnya termasuk Dinas terkait," jelasnya
Selanjutnya, anggota KPAI Divisi Kelembagaan KPAI, Margaret Maimunah mengatakan bahwa peran KPPAD sangat dibutuhkan masyarakat.
Apalagi di Kepri sebagai daerah perbatasan dan termasuk daerah dengan banyak kasus anak.
Selain itu, keberadaan KPPAD juga dipercaya masyarakat sebagai lembaga yang dianggap dapat membantu upaya ketidakadilan dalam masalah perlindungan anak.
Dan tentu saja sinergi lembaga-lembaga tersebut sangat penting untuk perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Ditambahkan Margaret, implikasi pelemahan KPPAD Kepri yang dasar hukumnya sudah kuat juga dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap pelemahan KPPAD di kabupaten/kota lainnya yaitu KPPAD Batam, KPPAD Lingga, KPPAD Anambas, dan KPPAD Natuna.
Sementara kita tahu bahwa daerah yang sudah dibentuk KPPAD merupakan daerah dengan masalah anak paling banyak seperti Batam, daerah yang terluar seperti Lingga, Anambas, dan Natuna.
Daerah-daerah tersebut merupakan daerah-daerah terluar dan terdepan yang berbatasan dengan Negara lain sehingga perlu adanya penguatan yang optimal terkait perlindungan anak.
Di sisi lain, KPPAD Kepri juga merupakan lembaga pengawasan perlindungan anak daerah tertua di Indonesia dan dianggap memiliki best practice dalam pelaksanaan pengawasan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah, sehingga KPPAD Kepri menjadi rujukan bagi lembaga KPAD lainnya di Indonesia.
Kendati demikian, Ketua KPPAD Kepri Erry Syahrial menambahkan, sejak berakhir masa jabatan hingga saat ini, komisioner KPPAD Provinsi Kepri belum lagi bekerja seperti biasa karena menunggu surat perpanjangan dari Gubernur Kepulauan Riau.
"Sejak kantor tidak buka, banyak sekali elemen masyarakat dan lembaga mempertanyakan. Tidak saja masyarakat yang membuat pengaduan kasus anak, namun juga organisasi perangkat daerah, aparat penegak hukum, advokat, aktivis perlindungan anak dan lainnya," ujar Erry. (TRIBUNBATAM.id/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google