PILKADA LINGGA

Nasib Gugatan Pilkada Lingga, MK Tolak Permohonan Ishak-Salmizi, KPU Siapkan Rapat Pleno

Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan Pilkada Lingga yang diajukan tim Muhammad Ishak dan Salmizi.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Nasib Gugatan Pilkada Lingga, MK Tolak Permohonan Ishak-Salmizi, KPU Siapkan Rapat Pleno. Foto sidang pembacaan putusan Mahkamah Kosntitusi gugatan Pilkada Lingga, Rabu (17/2/2021). 

Tidak hanya itu, Mahkamah Konstitusi menganggap pengajuan permohonan dilakukan di luar dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dimana pasangan nomor 1 Ishak-Salmizi mengajukan permohonan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu tiga hari setelah pengumuman hasil perolehan suara.

Komisioner KPU Lingga, Bidang Divisi Hukum, Zulyadin yang mengahadiri sidang tersebut, membenarkan, bahwa pihak Makamah Konstitusi menolak gugatan dari Paslon nomor urut 1, Muhammad Ishak dan Salmizi.

PILKADA LINGGA - Tiga Pasangan Calon atau Pilkada Lingga.
PILKADA LINGGA - Tiga Pasangan Calon atau Pilkada Lingga. (TribunBatam.id/Istimewa)

Terkait hal tersebut, Zulyadin menambahkan, bahwa pihak KPU Lingga nantinya akan menggelar rapat pleno.

“MK menolak gugatan dari Paslon nomor urut 1, karena permohonan Pemohon telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Putusan tersebut dibacakan pada Sidang MK ke 3 tanggal 17 pukul 09.00 WIB,”

KPU Lingga akan melakukan rapat pleno tentang Penetapan Calon Terpilih, tiga hari sejak KPU menerima salinan putusan dari MK.

Bila tidak ada halangan, Jumat 19 Februari 2021 kami akan pleno penetapan calon terpilih,” kata Zulyadin kepada sejumlah awak media via WhatsApp.

Paslon 01 Gugat Hasil Pilkada Lingga

Paslon nomor urut 01 Muhammad Ishak dan Salmizi menggugat Hasil Pilkada Lingga ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Hasil Pilkada Lingga menjadi yang kedua digugat ke MK di Provinsi Kepri, setelah sebelumnya Pilkada Karimun.

Hasil Pleno KPU tingkat kabupaten Selasa (15/12), suara terbanyak didapatkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Muhammad Nizar dan Neko Wesha Pawelloy, dengan perolehan 22.549 suara.

Sementara paslon nomor urut 1, Muhammad Ishak dan Salmizi, yang paling mendekati suara terbanyak.

Pilkada Lingga Memanas, Muhammad Ishak dan Salmizi gugat hasil pleno KPU ke MK. Tampak Tim paslon Nomor urut 01 itu berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, Jakarta.
Pilkada Lingga Memanas, Muhammad Ishak dan Salmizi gugat hasil pleno KPU ke MK. Tampak Tim paslon Nomor urut 01 itu berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, Jakarta. (TribunBatam.id/Istimewa)

Dengan perbedaan 1.016 suara dari paslon nomor 3, yakni sebanyak 21.533 suara.

Untuk paslon nomor urut 2, Riki Syolihin dan Raja Supri memperoleh sebanyak 10.618 suara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved