PILKADA LINGGA
Nasib Gugatan Pilkada Lingga, MK Tolak Permohonan Ishak-Salmizi, KPU Siapkan Rapat Pleno
Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan Pilkada Lingga yang diajukan tim Muhammad Ishak dan Salmizi.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
Pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada Lingga Muhammad Ishak dan Salmizi ke Mahkamah Konstitusi itu, terlihat dalam website www.mkri.id dan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 23/PAN.MK/AP3/12/2020.
Dalam salinan Akta PHP tersebut disebutkan Ishak dan Salmizi sebagai pemohon dan KPU Lingga sebagai termohon.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam buku pengajuan permohonan berdasarkan Peraturan Mahkamah Kontitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata beracara perkara hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Sabtu (19/12/2020).
Dalam lampiran berkas permohonan yang diajukan adalah permohonan pemohon 5 rangkap ,1 asli dan 4 copy.

Kemudian daftar alat bukti pemohon 5 rangkap, 1 asli 4 copy, alat bukti pemohon 6 rangkap, 1 asli 5 copy, surat kuasa pemohon 5 rangkap, 1 asli 4 copy, identitas pemohon dan berita acara sumpah 6 rangkap, 6 copy serta flashdisk.
Salmizi yang dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan bahwa ini merupakan bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat.
"Langkah kami ke MK merupakan bagian dari proses Pilkada Lingga itu sendiri. Sebagai pembuktian terhadap proses pilkada yang kita harapkan berjalan secara jujur dan bermartabat.
Karena selisih yang 1,8 % membolehkan kami untuk menggugat dan perlu pembuktian agar Pilkada Lingga benar-benar berjalan jujur, tanpa kecurangan," ujarnya.
Sesuai Lampiran V Peraturan MK nomor 6 Tahun 2020 tentang Berita acara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bisa digugat dengan catatan Kabupaten/Kota dengan penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, selisih suara paling banyak 2 persen.
Selain itu, Kabupaten/Kota dengan penduduk 250 ribu jiwa sampai 500 ribu jiwa, selisih suara paling banyak 1,5 persen.

Kabupaten/Kota dengan penduduk 500 ribu sampai 1 juta jiwa, selisih suara paling banyak 1 persen, serta
Kabupaten/Kota dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa, selisih suara paling banyak 0,5 persen.
Salmizi juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tim pemenangan dan relawan, atas segala doa dukungan mereka, rasa mengajak semuanya bersyukur atas pencapaian hasil di Pilkada Lingga.
"Pada hakekatnya sudah menang karena membangun kejujuran, persahabatan dan Kebersamaan, tapi menurut hitungan rekapitulasi KPUD Lingga kalah tipis.
Harus tetap semangat, harus jaga keamanan dan ketertiban. Perjuangan akan dilanjutkan di MK. Mohon doa semua ya," Kata Salmizi saat dihubungi oleh awak media.(TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google