PILKADA LINGGA
Nasib Gugatan Pilkada Lingga, MK Tolak Permohonan Ishak-Salmizi, KPU Siapkan Rapat Pleno
Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan Pilkada Lingga yang diajukan tim Muhammad Ishak dan Salmizi.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Nasib Gugatan Pilkada Lingga akhirnya diputus Mahkamah Konstitusi atau MK.
Dalam Sidang MK yang ditayangkan secara live streaming Youtube Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/2/2021) pagi, Ketua sidang Anwar Usman mengungkap jika eksekpsi dari pemohon dan eksepsi dari pihak terkait tidak berlaasan menurut hukum.
Itu dipertegas dengan putusan nomor 23/PHP.BUP-XIX/2021.
Sidang MK mulanya diawali dengan pembacaan putusan oleh Ketua MK, Anwar Usman pada sesi pertama yang dihadiri semua pihak.
Paslon nomor urut 01 Muhammad Ishak dan Salmizi menggugat Hasil Pilkada Lingga ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Hasil Pilkada Lingga menjadi yang kedua digugat ke MK di Provinsi Kepri, setelah sebelumnya Pilkada Karimun.

Hasil Pleno KPU tingkat kabupaten Selasa (15/12), suara terbanyak didapatkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Muhammad Nizar dan Neko Wesha Pawelloy, dengan perolehan 22.549 suara.
Sementara paslon nomor urut 1, Muhammad Ishak dan Salmizi, yang paling mendekati suara terbanyak.
Dengan perbedaan 1.016 suara dari paslon nomor 3, yakni sebanyak 21.533 suara.
Untuk paslon nomor urut 2, Riki Syolihin dan Raja Supri memperoleh sebanyak 10.618 suara.
Pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada Lingga Muhammad Ishak dan Salmizi ke Mahkamah Konstitusi itu, terlihat dalam website www.mkri.id dan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 23/PAN.MK/AP3/12/2020.
Dalam salinan Akta PHP tersebut disebutkan Ishak dan Salmizi sebagai pemohon dan KPU Lingga sebagai termohon.
Baca juga: Pemenang Pilkada Lingga Bertemu Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, Minta Hadir saat Pelantikan
Baca juga: Bawaslu Lingga Didatangi Massa, Desak Usut Dugaan Kecurangan Pilkada Lingga

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam buku pengajuan permohonan berdasarkan Peraturan Mahkamah Kontitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata beracara perkara hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Sabtu (19/12/2020).
“Pengajuan permohonan pemohon melewati tenggang waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka berkenaan dengan hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan,” ujar Arief Hidayat, saat membacakan salah satu point.
Dalam putusan nomor tersebut yang dilanjutkan dibacakan oleh Hakim MK lainnya, Anwar Usman mengatakan bahwa eksepsi dari pemohon dan eksepsi dari pihak terkait tidak beralasan menurut hukum.