PILKADA KEPRI
Nasib Pilkada Kepri Setelah Sidang MK, KPU Sebut Penetapan Calon Gubernur Kepri Minggu Ini
Komisioner KPU Kepri Widyono Agung bilang, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari MK terkait nasib Pilkada Kepri
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Nasib Pilkada Kepri Setelah Sidang MK, KPU Sebut Penetapan Calon Gubernur Kepri Minggu Ini.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah memutus perkara Pilkada Kepri, Selasa (16/2/2021) lalu.
Dalam sidang MK itu, majelis hakim menolak gugatan Pilkada Kepri yang dilayangkan tim Isdianto dan Suryani (INSANI).
Ketua Hakim MK merangkap anggota, Anwar Usman membacakan amar putusan gugatan Pilkada Kepri, sekira pukul 15.27 WIB, Selasa.
Dalam live streaming, Anwar membacakan jika permohonan yang diajukan pemohon tim INSANI terkait proses Pilkada Kepri tidak dapat diterima.
Baca juga: Ansar Ahmad dan Marlin Agustina segera Pimpin Kepri, MK Tolak Gugatan Pilkada Kepri INSANI
Baca juga: Ini yang Dilakukan Ansar Ahmad saat Sidang Agenda Putusan Gugatan Pilkada Kepri di MK
Gugatan Pilkada Kepri sebelumnya dilayangkan dari pasangan Isdianto dan Suryani yang diterima Mahkamah Konstitusi atau MK.
Ini terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan akta registrasi perkara Nomor: 131/PAN.MK/ARPK/01/2021.
Gugatan Pilkada Kepri yang mereka layangkan, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kepri Tahun 2020.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Widyono Agung menyampaikan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari MK terkait hasil sidang putusan gugatan, Selasa malam.
"Tadi malam kita sudah terima suratnya," ujarnya, Rabu (17/2/2021).
Lantas, kapan KPU Kepri akan melaksanakan pleno penetapan Calon Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri terpilih?
"Melihat jadwal, Minggu (21/2/2021) ini akan kita lakukan pleno penetapannya. Sebab pas 5 hari batas waktunya," jawabnya.
Setelah peleno tersebut dilakukan, nantinya KPU Kepri akan mengirimkan surat hasil penetapan pleno ke DPRD Kepri.
"Setelah diparipurnakan, selanjutnya akan menunggu Pemerintah Provinsi Kepri mengirimkan ke Kemendagri. Barulah menunggu jadwal kapan pelantikan dilakukan," ujarnya.
Tunggu Surat Resmi