PENANGANAN COVID

Razia Protokol Kesehatan di Tanjungpinang, Pengendara Mobil Tak Bermasker Kena Sanksi

Razia protokol kesehatan di Tanjungpinang Selasa (16/2) digelar di dua lokasi. Selain Satpol PP, razia melibatkan TNI/Polri, Dishub, BPBD dan Dispenda

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
Razia Protokol Kesehatan di Tanjungpinang, Pengendara Mobil Tak Bermasker Kena Sanksi. Foto razia protokol kesehatan tim gabungan di Pos Yon Marinir, Kota Tanjungpinang, Selasa, (16/2/2021). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Penerapan razia protokol kesehatan kembali digelar di Tanjungpinang.

Bersama TNI/Polri, Satpol PP Kota Tanjungpinang memfokuskan razia protokol kesehatan di dua lokasi.

Selain di depan Yon Marinir, razia protokol kesehatan dilakukan di depan markas Pomal di Tanjungpinang.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang Ahmad Yani mengatakan, operasi razia yustisi fase kedua ini dilakukan per 3 bulan sekali, sejak operasi razia di fase pertama beberapa waktu yang lalu di tahun 2020.

Selain TNI/Polri, razia protokol kesehatan turut melibatkan personel Dishub, BPBD dan Dispenda Kota Tanjungpinang.

Razia protokol kesehatan di Tanjungpinang oleh tim gabungan, Selasa (16/2/2021).
Razia protokol kesehatan di Tanjungpinang oleh tim gabungan, Selasa (16/2/2021). (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Target razia protokol kesehatan ini adalah masyarakat, termasuk pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 ini.

"Tahun 2021 ini, kami mulai sampai 3 bulan kedepan.

Sasaran kita yang tidak menggunakan masker dengan benar yang hanya digantung, menutup dagu itu tidak benar," tegasnya," Selasa (16/2).

Ia menambahkan, razia protokol kesehatan ini merupakan penegakkan hukum atas Peraturan Wali Kota Tanjungpinang No 44 Tahun 2020 yang mana salah satu pasalnya disebutkan sanksi yang dikenakan ada dua sanksi administatif dan sanksi sosial.

Jika diketahui masyarakat melanggar sebanyak dua kali pada setiap operasi razia berlansung, maka akan dikenakan denda dua kali lipat.

"Dendanya masyarakat Rp 50 ribu per orang. Kalau tempat usaha Rp 150 ribu per orang.

Kami punya data, misalnya melanggar pada fase pertama, Ia tetap melanggar difase kedua maka dikenakan dua kali lipat jadi Rp 100 ribu per orang," jelasnya.

Baca juga: Apa Itu Virus Corona B1525? Varian Virus Baru yang Ditemukan di Inggris

Baca juga: Polsek KKP Sri Bintan Pura Razia Protokol Kesehatan, Temukan 4 Warga Tak Bermasker

Razia protokol kesehatan di Tanjungpinang oleh tim gabungan, Selasa (16/2/2021).
Razia protokol kesehatan di Tanjungpinang oleh tim gabungan, Selasa (16/2/2021). (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Pantauan TribunBatam.id, razia protokol kesehatan selain menyasar pengendara sepeda motor,

hal yang sama juga berlaku bagi pengendara roda empat yang enggan menggunakan masker saat berada di dalam mobil.

"Tujuan ini untuk penegakan displin masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved