PENANGANAN COVID

Razia Protokol Kesehatan di Tanjungpinang, Pengendara Mobil Tak Bermasker Kena Sanksi

Razia protokol kesehatan di Tanjungpinang Selasa (16/2) digelar di dua lokasi. Selain Satpol PP, razia melibatkan TNI/Polri, Dishub, BPBD dan Dispenda

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
Razia Protokol Kesehatan di Tanjungpinang, Pengendara Mobil Tak Bermasker Kena Sanksi. Foto razia protokol kesehatan tim gabungan di Pos Yon Marinir, Kota Tanjungpinang, Selasa, (16/2/2021). 

Sanksi ini sebenarnya bukan tujuan utamanya, hanya memberikan teguran pembinaan saja," terangnya.

Ia berharap dengan adanya sanksi ini, masyarakat dapat patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Denda pelanggaran protokol kesehatan yang terkumpul ini nantinya akan disetorkan langsung ke rekening kas daerah Kota Tanjungpinang.

"Karena masyarakat kurang mematuhi dengan sanksi ini kita harapkan memiliki dampak daya ungkit disiplin masyarakat," katanya.

RAZIA PROTOKOL KESEHATAN - Razia protokol kesehatan oleh Satpol PP Tanjungpinang di Jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11/2020). Penerapan denda uang Rp 50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku mulai hari ini.
RAZIA PROTOKOL KESEHATAN - Razia protokol kesehatan oleh Satpol PP Tanjungpinang di Jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11/2020). Penerapan denda uang Rp 50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku mulai hari ini. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Instruksi Mendagri

Pemerintah Kota atau Pemko Tanjungpinang serius akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis Mikro.

Bersama Satgas Covid-19, mereka kembali menggelar rapat koordinasi terkait upaya percepatan penanganan virus corona di Tanjungpinang.

Rapat koordinasi di aula Sultan Badrul Alamsyah kantor Wali kota Tanjungpinang, Senin (15/2) diketahui bukan yang pertama.

Rapat terkait rencana PPKM berbasis mikro ini, sebelumnya diikuti Wali kota Tanjungpinang Rahma bersama Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman di Polres Tanjungpinang, Kamis (11/2).

Rahma mengatakan, pemerintah bersama TNI/Polri menyusun langkah-langkah penyesuaian kegiatan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021.

Instruksi ini yang menjadi dasar tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di daerah.

Rapat Koordinasi Pemko Tanjungpinang bersama gugus tugas Covid-19 tentang PPKM berbasis Mikro di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kota Tanjungpinang Senin, (15/02/2021).
Rapat Koordinasi Pemko Tanjungpinang bersama gugus tugas Covid-19 tentang PPKM berbasis Mikro di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kota Tanjungpinang Senin, (15/02/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Rahma menyampaikan, PPKM bukan hanya untuk mensukseskan program atau imbauan Pemerintah saja.

Namun demi menjaga kesehatan kita dan lingkungan. Dengan mempersempit pergerakan kita, tentu akan berpengaruh terhadap menyebaran virus corona di Tanjungpinang.

"Kami terus mengevaluasi terkait Penanganan Covid di Kota Tanjungpinang.

Mudah-mudahan dengan adanya PPKM Mikro dapat mengendalikan angka kasus baru virus corona di Tanjungpinang," sebutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved