Apa Itu Program PTSL, Cara yang Diklaim Pemerintah Mudah Urus Sertifikat Tanah

Apa itu program PTSL ? Cara yang diklaim Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mudah urus sertifikat tanah.

TribunBatam.id/Istimewa
Apa Itu Program PTSL, Cara yang Diklaim Pemerintah Mudah Urus Sertifikat Tanah. Foto penjelasan program PTSL. 

"Tiga titik Kecamatan di antaranya Kecamatan Kundur, Kecamatan Kundur Utara dan Kecamatan Kundur Barat.

Adapun Desa dan Kelurahan terdiri dari Desa Sungai Ungar, Desa Tanjung Berlian Kota.

Kemudian Desa Tanjung Berlian Barat, Desa Kundur, dan Desa Gemuruh," tambahnya.
ungkapnya kepada TribunBatam.id, Rabu (17/2/2021).

Bayu menegaskan jika program PTSL ini gratis tanpa dipungut biaya administrasi.

Mengenai lamanya waktu prosesnya bervariasi, tergantung dengan kelengkapan berkas.

Sebanyak 1.387 sertifikat tanah diserahkan ke warga Batam seiring kegiatan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat se-Indonesia secara virtual.
Sebanyak 1.387 sertifikat tanah diserahkan ke warga Batam seiring kegiatan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat se-Indonesia secara virtual. (TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI)

Kemudian formulir terisi dengan benar, pemasangan patok oleh pemohon sudah benar, dan tidak ada sengketa di lapangan.

Insya Allah kita segerakan. Program ini dilaksanakan serentak seluruh Indonesia bukan hanya Karimun saja.

Jadi untuk lamanya kurang lebih 6 bulan atau setahun," tambahnya.

Berikut syarat urus sertifikat tanah lewat program PTSL di Karimun:

- Fotokopi identitas pemohon seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB) .

- Fotokopi pendaftaran bermaterai 10 ribu, bisa dengan materai 6000 ditambah 3000, materai 6000 kali dua, atau materai 3000 kali tiga.

- Alas hak atau bukti penguasaan atau kepemilikan tanah seperti segel jual beli, segel hibah, atau surat keterangan waris.

- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau kepemilikan tanah bermaterai 10 ribu.

- Terakhir, pemasangan patok atau tanda batas permanen tanah, yang dilakukan oleh pemohon.

Mengenai sertipikat gratis program PTSL ini tidak adanya paksaan terhadap masyarakat.

"Kami hanya menjembatani yang mana aset milik mereka bisa bertahan dalam jangka panjang.

Selain itu, sertipikat tanah ini bisa dijadikan tabungan yang sewaktu-waktu bisa digadaikan," sebutnya.(*/TribunBatam.id)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved