Gadis 16 Tahun Bunuh Pria yang Hendak Memperkosanya di Hutan, Kini Ditahan Karena Kasus Pembunuhan

Gadis 16 tahun harus ditahan polisi karena membunuh orang yang hendak memperkosanya. Namun kapolda meminta, kejadian ini harus ditangani secara humani

Editor: Eko Setiawan
int
ilustrasi 

Bahkan dari keterangan pihak polisi yang memeriksa 'pelaku' alias korban yang nyaris diperkosa yakni Gadis 16 Tahun ini mengaku tak tahu jika pelaku tewas.

Sebab dia langsung melarikan diri ketika pelaku terjengkang karena perlawanannya.

Digiring ke penjara

Lalu Gadis 16 Tahun alias Anak perempuan tersebut pun akhirnya digiring Tim Buser ke Mapolres TTS untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, anak perempuan di bawah umur itu pun dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.

Namun, Menanggapi itu, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mengaku telah memerintahkan Kapolres TTS agar kasus itu ditangani secara humanis.

"Saya sudah printahkan Kapolres agar kasus itu ditangani secara humanis. Yang bersangkutan tidak ditahan di Polres," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Menurut jenderal bintang dua ini, Polri tetap profesional dan proporsional dalam proses hukum yang dilakukan untuk memberikan rasa keadilan baik bagi tersangka juga untuk korban yang meninggal.

Ia mengatakan, semua proses penyidikan dilakukan secara humanis dan tetap menjunjung tinggi HAM. Pelaku saat ini dititipkan di direktorat rehabilitasi sosial anak di Kupang.

Siapkan Psikolog dan Didampingi

"Ada Polwan dan tenaga psikolog yang sudah saya perintahkan untuk pendampingan tersangka, sehingga dapat membuat tenang proses hukumnya. Pengadilanlah yang nantinya memberikan putusan terbaik," katanya.

Untuk diketahui, mayat NB yang diketahui merupakan warga Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS ditemukan tewas di sebuah hutan pada Kamis (11/2/21).

Polisi pun melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat NB tersebut, dan mencurigai perempuan yang masih di bawah umur itu.

Tidak Ditahan

Informasi terakhir Gadis 16 Tahun ini memang tidak ditahan, meski proses hukum tetap dijalaninya karena menghilangkan nyawa seseorang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved