Gadis 16 Tahun Bunuh Pria yang Hendak Memperkosanya di Hutan, Kini Ditahan Karena Kasus Pembunuhan

Gadis 16 tahun harus ditahan polisi karena membunuh orang yang hendak memperkosanya. Namun kapolda meminta, kejadian ini harus ditangani secara humani

Editor: Eko Setiawan
int
ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id |PALEMBANG- Perempuan 16 tahun korban ruda paksa harus menjalani hukuman karena melakukan pembunuhan terhadap orang yang akan memperkosanya.

Diketahui, gadis 16 tahun tersebut awalnya berniat membela diri dengan cara melawan pelaku.

Sebab ketika itu, dia akan diperkosa didalam hutan,

Ia sendiri bisa kabur setelah melawan pelaku dan meninggalkannya begitu saja.

Ketika itu ia membela diri dengan cara membunuh pelaku.

Baca juga: Apa Itu Cap Go Meh? Dirayakan Setiap Tanggal 15 Bulan Pertama Imlek, Ini Makanan Khasnya

Baca juga: Arti Kedutan di Pipi Menurut Primbon Jawa, Jika di Rahang Pipi Kiri Tanda dapat Rezeki Melimpah

Baca juga: Weton Jumat Legi Sosok Pemberani, Simak Cara Cek Kecocokan Jodoh Berdasarkan Neptu

Siang itu, Gadis 16 Tahun tengah mencari kayu bakar untuk memasak, tiba-tiba datang seorang pria yang sebenarnya cukup dikenal.

Melihat seorang Gadis 16 Tahun sendirian mencari kayu bakar di hutan, pria yang belakangan diketahui inisial NB (48) ini mulai mesum.

Dia kemudian mendatangi Gadis 16 Tahun ini dan memaksa mengajak berhubungan intim.

Dengan tegaas Gadis 16 Tahun ini menolak, pelaku NB kemudian marah.

Kemudian memukul Gadis 16 Tahun ini dan memperkosanya.

Namun Gadis 16 Tahun ini tak tinggal diam, meski terpojok dan kalah tenaga.

Tetapi dia melawan, Gadis 16 Tahun melakukan perlawanan sebisanya dan pelaku lengah.

Saat itulah dia membela diri dan membunuh pelaku, sebab dia akan diperkosa di hutan di kawasan Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tanggara Timur atau NTT.

Tak Tahu Jika Pelaku alias 'Korban' Tewas

Kini, Gadis 16 Tahun justru ditangkap, karena dia dicurigai sebagai pelaku tunggal yang membuat 'korban' tewas.

Bahkan dari keterangan pihak polisi yang memeriksa 'pelaku' alias korban yang nyaris diperkosa yakni Gadis 16 Tahun ini mengaku tak tahu jika pelaku tewas.

Sebab dia langsung melarikan diri ketika pelaku terjengkang karena perlawanannya.

Digiring ke penjara

Lalu Gadis 16 Tahun alias Anak perempuan tersebut pun akhirnya digiring Tim Buser ke Mapolres TTS untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, anak perempuan di bawah umur itu pun dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.

Namun, Menanggapi itu, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mengaku telah memerintahkan Kapolres TTS agar kasus itu ditangani secara humanis.

"Saya sudah printahkan Kapolres agar kasus itu ditangani secara humanis. Yang bersangkutan tidak ditahan di Polres," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Menurut jenderal bintang dua ini, Polri tetap profesional dan proporsional dalam proses hukum yang dilakukan untuk memberikan rasa keadilan baik bagi tersangka juga untuk korban yang meninggal.

Ia mengatakan, semua proses penyidikan dilakukan secara humanis dan tetap menjunjung tinggi HAM. Pelaku saat ini dititipkan di direktorat rehabilitasi sosial anak di Kupang.

Siapkan Psikolog dan Didampingi

"Ada Polwan dan tenaga psikolog yang sudah saya perintahkan untuk pendampingan tersangka, sehingga dapat membuat tenang proses hukumnya. Pengadilanlah yang nantinya memberikan putusan terbaik," katanya.

Untuk diketahui, mayat NB yang diketahui merupakan warga Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS ditemukan tewas di sebuah hutan pada Kamis (11/2/21).

Polisi pun melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat NB tersebut, dan mencurigai perempuan yang masih di bawah umur itu.

Tidak Ditahan

Informasi terakhir Gadis 16 Tahun ini memang tidak ditahan, meski proses hukum tetap dijalaninya karena menghilangkan nyawa seseorang.

Seperti diketahui, NB (48) tewas, di hutan, Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, mereka mencurigai anak di bawah umur tersebut sebagai pelaku pembunuhan terhadap NB. Polisi pun akhirnya membekuk wanita bawah umur itu di kediamannya.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Dicegat Dipukul dan Diperkosa di Hutan, Gadis 16 Tahun Melawan Sebisanya, Pelaku Lengah, Ditangkap

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved