PILKADA KEPRI
Ansar Ahmad Gubernur Kepri Terpilih, Pesan Jas Baru, Telepon Menteri Gesa Internet di Pulau
Ansar Ahmad akhirnya menjadi Gubernur Kepri terpilih setelah putusan sidang MK. Apa saja yang sudah dipersiapkannya?
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Nama Ansar Ahmad kian menjadi sorotan, setidaknya untuk warga Kepri.
Itu setelah Mahkamah Konstitusi atau MK tidak dapat menerima gugatan Pilkada Kepri yang dilayangkan tim Isdianto dan Suryani.
Gugatan Pilkada Kepri sebelumnya dilayangkan dari pasangan Isdianto dan Suryani yang diterima Mahkamah Konstitusi atau MK.
Ini terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan akta registrasi perkara Nomor: 131/PAN.MK/ARPK/01/2021.
Gugatan Pilkada Kepri yang mereka layangkan, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kepri Tahun 2020.
Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi merangkap anggota, Anwar Usman, Selasa (16/2/2021) sekira pukul 15.27 WIB yang disiarkan melalui live streaming Youtube Mahkamah Konstitusi.

Ansar Ahmad pun kini melenggang bersama Marlin Agustina sebagai Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri terpilih.
Data KPU Kepri, dari jumlah 1.168.188 pemilih se-Kepri, yang datang memilih suara sah adalah 722.030. Dengan rincian paslon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebanyak 308.553 suara.
Paslon Isdianto dan Suryani dengan 280.160 suara dan pasangan Soerya Respationo dan Iman Sutiawan dengan 183.317 suara.
Data KPU Kepri sebelumnya menyebutkan jika pastisipasi pemilih Pilkada Kepri adalah 68,56 persen pada situasi pandemi Covid-19.
Angka ini cenderung mengalami kenaikan 12 persen dari hasil Pilkada 2015.
Dengan telah dibacakannya Putusan 131/PHP.GUB-XIX/2021 oleh MK, berarti upaya konstitusi yang dilakukan Paslon 2 dianggap telah selesai.
Baca juga: Sidang MK Soal Pilkada Kepri Berakhir, INSANI Vs AMAN Selesai, Kami Hormati Putusan MK
Baca juga: Nasib Pilkada Kepri Setelah Sidang MK, KPU Sebut Penetapan Calon Gubernur Kepri Minggu Ini

Dengan demikian, SK KPU Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan dikuatkan oleh MK dan atas dasar Putusan MK tersebut yang bersifat final dan mengikat.
Bagaimana langkah Ansar Ahmad selanjutnya, berikut wawancara TribunBatam.id dengan Gubernur Kepri terpilih ini.
TB: Apa perasaan Bapak ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima?