Apa Itu P4GN, Istilah Penting Dalam Upaya Pemberantasan Narkoba
P4GN identik dengan Badan Narkotika Nasional atau BNN pada sejumlah wilayah di Indonesia. Apa itu P4GN?
TRIBUNBATAM. id - Kalian pernah mendengar istilah P4GN?
Istilah ini biasanya berhubungan dengan peredaran narkoba.
Istilah ini juga lekat dengan Badan Narkotika Nasional atau BNN.
Lalu apa itu P4GN ?
P4GN merupakan kependekan dari Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Istilah ini memang dipopulerkan bahkan menjadi program BNN pada sejumlah daerah di Indonesia.
Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

P4GN tidak hanya melibatkan orang di BNN saja.
Dilansir dari berbagai sumber, P4GN melibatkan seluruh elemen untuk bersama dalam memberantas serta mencegah penalahgunaan narkoba.
Dalam World Drug Report UNODC tahun 2020 tercatat sekitar 269 juta orang di dunia menyalahgunakan narkoba (penelitian tahun 2018).
Jumlah tersebut 30% lebih banyak dari tahun 2009 dengan jumlah pecandu narkoba tercatat lebih dari 35 juta orang (the third booklet of the World Drugs Report, 2020).
UNODC juga merilis adanya fenomena global dimana sampai dengan Desember 2019 telah dilaporkan adanya penambahan temuan zat baru lebih dari 950 jenis.
Sementara di Indonesia, berdasarkan data Pusat Laboratorium BNN sampai dengan saat ini sebanyak 83 NPS telah berhasil terdeteksi, dimana 73 NPS diantaranya telah masuk dalam Permenkes No.22 Tahun 2020 .
Berbeda dengan NPS yang terus meningkat, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia justru terjadi penurunan dari tahun ke tahun.

BNN mencatat adanya penurunan angka prevalensi penyalahguna narkoba pernah pakai sebesar 2,4% menjadi hanya 1,8% penyalahguna narkoba di tahun 2019.