FAKTA Gadis Belia Korban Percobaan Rudapaksa Jadi Tersangka Polisi, Tusuk Leher Pria Cabul di Hutan
Sial menimpa gadis belia 16 tahun saat cari kayu bakar di hutan, ia yang mempertahankan diri saat ingin diperkosa membunuh pelaku dan jadi tersangka
TRIBUNBATAM.id - Sial menimpa gadis belia 16 tahun saat mencari kayu bakar untuk memasak di hutan.
Ia tak menyangka akan menjadi korban percobaan pemerkosaan oleh pria yang masih ada hubungan kerabat.
Dirinya yang berusaha menolak dan mempertahankan kesuciannya melawan pria tersebut.
Sampai akhirnya terjadi pergumulan hingga pisai yang ia bawa untuk memotong kayu menancap ke pria itu.
Baca juga: Angela Gilsha Heran Sering Dapat Adegan Pemerkosaan di Samudra Cinta, Vina: Ada Masalah Apa?
NB (48) sambil memegang lehernya yang terluka menahan sakit hingga akhirnya tewas di hutan.
Sementara MS (16) tahun ditetapkan tersangka dengan tuduhan melakukan pembunuhan.
Kisah MS yang membunuh pria yang ingin memperkosanya terjadi di hutan kawasan Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tanggara Timur atau NTT.
Pelaku tunggal
MS yang masih 16 tahun ditetapkan sebagai tersangka tunggal tewasnya NB di hutan.
Saat diperiksa polisi didapati fakta bahwa gadis itu tak tahu jika pria yang ingin memperkosanya tewas.
Baca juga: FAKTA Baru dan Kronologi Pemerkosaan di Bintaro, Curahan Hati Korban Setahun Diteror Pelaku
Baca juga: Kesaksian Tetangga Korban Kasus Pemerkosaan di Bintaro yang Viral di Media Sosial
Sebab dia langsung melarikan diri ketika pelaku terjengkang karena perlawanannya.
Akibat kejadian tersebut, anak perempuan di bawah umur itu pun dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.
Namun, Menanggapi itu, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mengaku telah memerintahkan Kapolres TTS agar kasus itu ditangani secara humanis.
"Saya sudah printahkan Kapolres agar kasus itu ditangani secara humanis. Yang bersangkutan tidak ditahan di Polres," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Menurut jenderal bintang dua ini, Polri tetap profesional dan proporsional dalam proses hukum yang dilakukan untuk memberikan rasa keadilan baik bagi tersangka juga untuk korban yang meninggal.
Baca juga: Begini Cara Korban Bisa Lolos Dari Percobaan Pemerkosaan di SMA 1 Batam : Saya Pura-pura Kepingin
Baca juga: Kapolres Kaur Janjikan Uang Rp10 Juta bagi yang Tunjukkan Persembunyian Tersangka Pemerkosaan
