Kompol Yuni Purwanti Pesta Sabu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Seluruh Polisi Wajib Tes Urine

Kompol Yuni Purwanti dan 11 polisi pesta sabu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan semua kapolda geral tes urine kepada seluruh polisi

NET
Ilustrasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan seluruh kapolda lakukan tes urine ke seluruh polisi, imbas Kompol Yuni Purwanti pesta sabu 

TRIBUNBATAM.id - Tindakan Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi beserta 11 polisi lainnya membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo marah besar.

Saat menjabat Kapolsek Astana Anyar Polrestabes Bandung Kompol Yuni Purwanti ditangkap saat pesta sabu bersama 11 polisi lainnya. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung mengeluarkan surat telegram kepada Kapolda.

Perintah ini untuk menyikapi  kasus tertangkapnya Kapolsek Astana Anyar serta jajarannya dalam kasus penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2021.

Surat itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Iya benar (Surat Telegram, Red)," kata Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Ulah Kapolsek Astanaanyar Coreng Institusi Polri, Kompol Yuni Purwanti Terancam Hukuman Mati !

Instruksi tersebut berisikan 11 poin yang harus diperhatikan para Kapolda menyusul adanya kasus tersebut.

Dalam TR itu disebutkan, perbuatan Kapolsek Astana Anyar telah mencoreng citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.

Sehubungan dengan itu, maka dalam rangka mencegah tidak terulang kembali kejadian penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri, maka diperintahkan ulang kembali kepada para Kapolda untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Segera melaksanakan giat tes urine kepada seluruh anggota Polri di setiap satuan kerja atau satuan wilayah jajaran guna mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba serta melaporkan pelaksanaannya

2. Deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.

3. Penguatan giat Binrohtal dan arahan pimpinan pada saat apel kesatuan maupun giat lainnya terhadap anggota tentang dampak negatif dan bahaya penyalahgunaan narkoba serta sanksi bagi yang melanggar.

4. Memberikan pembinaan dan jelaskan secara berjenjang terhadap anggota yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba dengan cara rehabilitasi dengan koordinasi fungsi terkait.

Baca juga: Bikin Malu Instansi Polri, Nasib Kompol Yuni Purwanti Diujung Tanduk, Mabes Polri Turun Tangan

5. Memperkuat dan mempercepat kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri sebagai upaya untuk terus menjaga komitmen dan integritas anggota.

6. Melaksanakan razia di tempat tertentu yang diprediksi sebagai tempat penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri

7. Memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atasan langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba berupa kepedulian terhadap anggota yang mulai berperilaku negatif seperti malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan perorangan, menutup diri terhadap lingkungan, emosional dan terjadi konflik rumah tangga.

8. Meningkatkan koordinasi antara fungsi reserse narkoba BNN atau BNNP atau BNNK, Pom TNI dalam hal pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota TNI ataupun Polri.

9. Memberikan reward terhadap anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota atau PNS Polri dan punishment terhadap anggota yang menyimpang, mengedarkan, mengkonsumsi narkoba dan terlibat jaringan organisasi serta memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam membekingi penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba.

10. Tidak memberikan toleransi kepada personel yang penyalahgunaan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara memberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

11. Melaksanakan percepatan untuk segera menerbitkan keputusan PTDH terhadap personel yang sudah diputus berupa rekomendasi PTDH pada sidang KEPP terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Kapolsek Astana Anyar beserta belasan oknum anggota Polri tidak diamankan di hotel saat diamankan Propam Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa (16/2/2021). 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menerangkan, memang ada sejumlah anggota Polri yang diamankan.

Namun, dia tidak menyebut di hotel.

"Yang jelas memang ada pengamanan anggota Polsek Astana Anyar terkait yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," ucap Erdi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Rabu (17/2/2021).

Ia menerangkan soal kronologi awal mula pengungkapan kasus itu.

"Kronologisnya adalah adanya satu pengaduan masyarakat dumas yang disampaikan kepada Propam Mabes Polri. Kemudian Propam Mabes Polri menyampaikan ke Propam Polda Jabar dan seketika itu juga, Propam Polda Jabar bergerak menuju Polsek Astana Anyar untuk mencari beberapa orang yang sudah dicurigai," ucap Erdi. 

Saat bergerak mencari orang dicurigai itu, propam kemudian melakukan tes urin pada sejumlah anggota yang diperiksa. 

"Kemudian dari situ propam mengamankan beberapa orang terus kemudian dilakukan cek urin dan sebagainya. Terus sampai sekarang masih dilakukan pendalaman dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Jabar," ujar dia. 

Dia mengungkap belasan anggota polisi yang dicurigai propam tersebut. 

"Totalnya ada 12 (anggota). Termasuk Kapolseknya. Namun, sekarang ini yang jelas masih dilakukan pendalaman oleh Propam Polda Jabar dan pimpinan berkomitmen Polda Jabar khususnya siapapun yang melanggar terutama masalah narkoba itu akan ditindak dengan tegas dan sangat keras," kata dia.

Kapolda Jabar Irjen Achmad Dofiri

mengganti Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, pascapenangkapan dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolda Jabar dengan nomor ST/267/II/KEP/2021 yang diterima Tribun pada Rabu (17/2/2021). Surat telegram itu diteken pada 17 Februari.

Petikan putusannya, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi Kapolsek Astana Anyar Polrestabes Bandung Polda Jabar dimutasikan sebagai pamen Yanma Polda Jabar dalam rangka riksa.

Penggantinya, yakni Kompol Fajar Hari Kuncoro Kapolsek Cinambu diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Astana Anyar Polrestabes Bandung Polda Jabar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompol Yuni Terjerat Narkoba, Kapolri Jenderal Sigit Keluarkan 11 Poin Instruksi kepada Kapolda

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved