Kasus Pencabulan Anak, Paling Bejat Perbuatan S (38) di Medan pada 5 Anak Kandung Sekaligus

Pelaku S diketahui berusia 38 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Medan Perjuangan, Sumatera Utara.

pexels.com
Ilustrasi pencabulan : Kasus Pencabulan Anak, Paling Bejat Perbuatan S (38) di Medan pada 5 Anak Kandung Sekaligus 

Kemudian nafsu berahi naik karena istrinya juga sudah pergi meninggalkan rumah sejak Bulan Juli 2020," bebernya. 

Pelaku pencabulan anak di Deliserdang saat ditangkap polisi
Pelaku pencabulan anak di Deliserdang saat ditangkap polisi (HO / Tribun Medan)

Kasus ini terungkap setelah N (14) dan VL (13) tak kuasa menjadi pelampiasan nafsu bejat sang ayah.

Kedua korban pun memberanikan diri untuk mengadu kepada ibundanya yang saat itu sedang berkunjung.

"Ibu korban yang berinisial A (38) langsung mengambil tindakan untuk membuat laporan.

Antara si tersangka S dan istrinya A rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar hingga akhirnya istrinya itu meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan," ujar AKP M Ginting, Jumat (19/2/2021).

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya mencabuli satu putrinya saja. Sementara dari hasil visum kelima anak kandungnya menguatkan dugaan pencabulan," pungkasnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

"Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri," ujarnya.

**

Kasus Lainnya dari Kabupaten Asahan, Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun, Pelaku: Saya Khilaf

Seorang ayah berinisial SS warga Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan, tega mencabuli anak kandungnya, AS (16). Mirisnya, perbuatan bejat itu terjadi berkali-kali selama empat tahun.

Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, menjelaskan, SS pertama kali mencabuli putrinya pada tahun 2016 lalu. Saat itu, korban masih berumur 12 tahun.

"Awalnya anak ini dicabuli saat masih berusia 12 tahun. Pertama kali dulu tahun 2016 dilakukan di ruang TV," kata Kapolres Nugroho, Rabu (17/2/2021).

Nugroho mengungkapkan, saat kejadian korban dan pelaku sedang tidur berdua di ruang TV.

Korban yang tengah tertidur lelap tiba-tiba terbangun karena dibekap dan dicium oleh pelaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved