PERINGATAN untuk Kasir hingga SPG, Kena PHK Jual Barang Ini ke Anak Usia di Bawah 18 Tahun
Peringatan untuk karyawan supermarket dan SPG di mana sanksi akan mengintai jika ketahuan tetap menjual rokok ke anak di bawah usia 18 tahun
TRIBUNBATAM.id - Peringatan untuk Kasir hingga SPG, Bisa Kena PHK Jual Rokok ke Anak Usia di Bawah 18 Tahun.
Peringatan untuk karyawan supermarket dan Sales Promotion Girl (SPG).
Ke depan sanksi akan mengintai jika ketahuan tetap menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun.
Sanksinya adalah skors, potong gaji, hingga PHK.
Baca juga: Sudah Didiskon Besar-besaran pun Penjualan Ritel tetap Anjlok. Akhirnya Tindakan Ini yang Dilakukan
Baca juga: Ketika Ritel Banyak yang Tutup, Begini Cara Pengelola Mal Pertahankan Bisnisnya
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan,
peritel modern siap mengenakan sanksi tegas kepada karyawan "nakal".
Ketua Umum DPP Aprindo Roy N Mandey menegaskan,
peritel dilarang menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun.
Hal ini dilakukan untuk mendukung target pemerintah dalam menurunkan perokok anak di Indonesia.
"Masing-masing peritel telah melakukan briefing kepada para pekerja seperti kasir maupun SPG.
Akan mudah terdeteksi melalui pantauan CCTV.
Sanksinya tegas mulai dari skors, potong gaji, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Pengendara Kampungan Merokok di SPBU, Tak Terima Ditegur Keroyok Petugas hingga Luka Sekujur Tubuh
Baca juga: Tips Menghilangkan Bau Asap Rokok yang Menempel di Baju dan Rambut
Baca juga: Gejala dan Ciri-ciri Kanker Paru-paru yang Harus Diwaspadai, Bukan Cuma Asap Rokok Penyebabnya
Ketua Umum DPP Aprindo Roy N Mandey mengatakan,
untuk mendukung pengurang perokok anak,
pihaknya ikut dalam mengamankan rokok supaya tidak dikonsumsi oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun,