PERINGATAN untuk Kasir hingga SPG, Kena PHK Jual Barang Ini ke Anak Usia di Bawah 18 Tahun
Peringatan untuk karyawan supermarket dan SPG di mana sanksi akan mengintai jika ketahuan tetap menjual rokok ke anak di bawah usia 18 tahun
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
"Konkretnya, kalau kita menjual rokok,
posisinya ada di depan kasir supaya kelihatan oleh penjual,
sehingga mudah mendeteksi siapa yang membeli rokok," ujarnya.
Selain itu, bagi pembeli yang menggunakan baju sekolah dipastikan tidak akan dilayani.
Baca juga: Dua Hari Sebelum Membunuh Reni, Tersangka Sempat Utang Rokok dan Capucino di Warung
Baca juga: 2 Pria Dibawa ke Polres Tanjungpinang, Curiga Rokok Mengandung Narkoba, Begini Nasibnya
Serta, Aprindo juga bekerja sama dengan perusahaan rokok untuk bersama-sama mensosialisasikan bahaya rokok.
Menurutnya, peritel selalu diajak dan diingatkan oleh asosiasi untuk melarang pembelian rokok pada anak dibawah umur.
Di sisi lain, peritel juga diyakini telah menyampaikan ketentuan itu pada para pekerjanya.
Ia mengatakan, pada dasarnya gerakan cegah perokok anak harus dilakukan secara terus-menerus sehingga hasilnya lebih optimal, realistis, dan konkret.
Oleh sebab itu, para peritel akan lakukan pertemuan setiap minggunya untuk memperbaharui informasi dan peraturan terkini.
"Kami ingin hal ini lebih kelihatan dan rata dilakukan di semua daerah dengan melakukan koordinasi,
Baca juga: Polair Batam Tangkap Penyelundup, 2.000 Bungkus Rokok Mau Dibawa ke Malaysia
Baca juga: Kode Pos Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau
dan pembinaan kepada pelapak atau pasar untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun," kata dia.
Roy menilai, perlu adanya gerakan bersama untuk melakukan langkah-langkah konkret terhadap bagaimana melarang perokok anak,

bukan hanya sekedar mencegah.
Ia bilang, hal ini butuh kerja sama yang berkesinambungan antara pemerintah pusat dengan daerah,