PERINGATAN untuk Kasir hingga SPG, Kena PHK Jual Barang Ini ke Anak Usia di Bawah 18 Tahun
Peringatan untuk karyawan supermarket dan SPG di mana sanksi akan mengintai jika ketahuan tetap menjual rokok ke anak di bawah usia 18 tahun
kementerian dan lembaga terkait, akademisi, serta pelaku usaha.
"Kita perlu melakukan inisiasi-inisiasi karena ini bagian dari menguatkan generasi yang sehat,
menyelamatkan generasi bangsa.
Karena anak ini kan generasi penerus bangsa kan," pungkas Roy.
Baca juga: Mantan Bos Rokok Rampok Tauke Sembako Rp 210 Juta, Hasil Curian Menambah Dosa
Baca juga: WASPADA Dampak Buruk Merokok di Dalam Mobil, Hentikan Segera Kebiasaan Ini
Baca juga: Waspada Bahaya Osteoporosis, Rokok dan Kopi Bisa Jadi Pemicunya
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jual Rokok ke Anak di Bawah 18 Tahun, Kasir hingga SPG Bisa Kena PHK
(*)