WISATA BATAM
Pungli di Jembatan Barelang Dinilai Rusak Citra Wisata Batam, Aparat Diminta Serius Menindak
Kelakuan dugaan pungtan liar alias pungli di atas jembatan satu barelang meresahkan masyarakat
TRIBUN, TRIBUNBATAM.id - Dugaan pungutan liar alias pungli di jembatan satu Barelang Batam, dinilai merusak citra wisata Batam.
Betapa tidak, Iwan seorang pengunjung jembatan yang merupakan icon Kota Batam, merasa dipalak oleh juru parkir liar. Iwan mengaku, saat di atas jembatan, disodorkan karcis.
"Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp5 ribu dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp10 ribu. Sangat ketakutan kami bang. Kalau tak dikasih digertak dan hendak dipukul. Kami berfikir 1000 kali jika ke sini lagi. Macam-macam tak ada ketegasan di sini," kata Iwan dengan nada kesal, Sabtu (20/2).

Baca juga: Pungli Berkedok Parkir Beraksi di Jembatan Barelang, Disbudpar Batam Bakal Gandeng Dishub & Polisi
Iwan pun langsung tobat dan enggan pergi ke tempat wisata Batam jembatan satu barelang. Baginya, kejadian Sabtu itu benar-benar seperti nerakah baginya.
"Baru saja duduk, sudah diminta. Sekarang orang susah cari uang malah enak saja. Kalau resmi tak masalah, karcis ini pun seperti ormas. Masa negara kalah sama Ormas?," tambahnya dengan kesal.

Baca juga: Topik ILC Selasa 8 Desember 2020 Pungli Bansos, Karni Ilyas Kena Protes, Ini Sebabnya
Butuh Ketagasan dan Kepedulian Semua Pihak
Menurut Zazmi warga Batam, kepada oknum juru parkir liar harus dibutuh ketegasan. Sebab menurutnya, jika tidak diatasi tindakan mereka minta-minta berkedok karcis, maka dapat merusak citra Batam.
"Orang takut ke Batam lagi. Apa lagi jika beritakan dan viral. Berpikir begini, dari pada gantar masalah jika ke Batam, mending tak usah ke Batam. Yang rugi siapa? Kita Semua bukan oknum jukir itu saja," kata Zazmi.
"Untuk itu, kepada Pemko Batam dan DPRD Kota Batam harus dirapatkan jukir liar ini. Cukup meresahkan. Masalah dari tahun ke tahun. kesannya seolah tak ada pemerintah di atas mereka (jukir)," tambah Zazmi.
Selanjutnya kata Zazmi, selain di Jembatan satu Barelang, jukir yang meresahkan dan diluar jam operasional beredar di Nagoya, Jodoh, Batuaji, Batam Center dan beberapa daerah lainnya.
Baca juga: TOLAK Kenaikan Tarif Parkir di Batam, Tumbur Hutasoit : Hanya Bikin Raja Kecil Makin Kaya
"Ini persoalan sosial baru. Jangan hal ini dianggap sepele. Kalau bisa, gelar rapat dengar pendapat," ucapnya.
Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho mengatakan, pemungutan retribusi parkir harus dengan Peraturan Daerah ( Perda). Yakni, Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Pasal 7 ayat (1) Waktu operasional penyelenggaraan fasilitas Parkir di Rumija mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. "Di luar itu pungli. Pemungutan harus aturan yang ada," kata Udin P Sihaloho beberapa waktu lalu.
Untuk parkir mobil di ruang milik jalan Rp 2000 dan motor Rp1000.
Hingga berita ini diturunkan, belum mendapat konfirmasi dari pemangku. Wartawan Tribunbatam.id sedang mengupayakan konfirmasi dari pemangku. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)