BINTAN TERKINI
Buntut Kasus Kompol Yuni Purwanti, Propam Polres Bintan Tes Urine Acak Cegah Narkoba
Tes urine Polres Bintan merupakan perintah Polda Kepri, agar kasus Kompol Yuni Purwanti tak terulang di tubuh Polri.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Diketahui, wacana sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba itu merupakan kebijakan dari eks Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Terkait sanksi, Argo menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
Termasuk kemungkinan anggotanya itu menyalahgunakan jabatannya sebagai personel Polri.
"Masih proses, tunggu saja," jelas dia.
Di sisi lain, kata Argo ke depan pihaknya akan mengevaluasi pencegahan internal terkait kasus narkoba tersebut.
Polri akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah agar membuat efek jera.
"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," tukas dia.
Saat ini, Kapolsek yang dijabat perwira berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol bersama belasan anggota lainnya sedang diperiksa Propam gabungan.
Informasi yang dihimpun, propam mengamankan barang bukti sabu seberat tujuh gram.
"Total ada 12 (anggota). Termasuk kapolseknya. Sekarang sedang diamankan Propam Polda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu 17 Februari 2021.
Mereka yang diamankan sempat dites urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
"Barang bukti tidak ada.
Tapi, ada satu kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang satu kasus awalnya, itu memang ada barang buktinya.
Tapi yang di polsek itu tidak ada dan kebetulan ada beberapa orang yang positif setelah dicek urinnya, ini yang akan didalami," ucap Erdi.
Erdi menyampaikan amanat Kapolda Jabar Irjen Achmad Dofiri soal ketegasan pimpinan jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran hingga tindak pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/tes-urine-polres-bintan-a.jpg)