BATAM TERKINI

Penangkapan Kapal Rahmat Jaya 09 oleh Bea Cukai Batam, Loket Penjualan Tiket Sepi

Penegahan kapal Rahmat Jaya 09 oleh Bea Cukai Batam ditaksir membuat negara rugi Rp 414 juta. Nakhoda kapal ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Penangkapan Kapal Rahmat Jaya 09 oleh Bea Cukai Batam, Loket Penjualan Tiket Sepi. Foto Kapal penumpang Rahmat Jaya 09 mendadak 'dipepet' kapal patroli Bea Cukai Batam di Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang, Batam, Selasa (9/2/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penegahan Kapal Rahmat Jaya 09 oleh Bea Cukai Batam memunculkan fakta baru.

Setelah 10 hari disegel dan menjalani pemeriksaan, Bea Cukai Batam akhirnya merilis hasil penyidikannya itu.

Kapal yang ditangkap anggota Bea Cukai Batam pada Senin (8/2/2021) di sekitar kawasan Pelabuhan Domestik Sekupang ditaksir merugikan keuangan Negara hingga Rp 414 juta.

Kerugian itu dihitung dari rincian barang bukti yang diangkut tanpa pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata mengungkap hasil tegahan tim Bea Cukai Batam yang diangkut kapal Rahmat Jaya 09 itu.

Selain 348 unit elektronik berbagai jenis, terdapat berbagai jenis barang ilegal lainnya termasuk 540 botol minuman mengandung alkohol.

Kemudian 70 pcs aksesoris laptop berbagai merek.

Personil Bea Cukai lengkap dengan seragam dan senjata laras panjang mendatangi Kapal Rahmat Jaya 09 di ponton bravo B Dermaga pelabuhan Domestik Sekupang, Batam
Personil Bea Cukai Batam lengkap dengan seragam dan senjata laras panjang mendatangi Kapal Rahmat Jaya 09 di ponton bravo B Dermaga pelabuhan Domestik Sekupang, Batam (TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING)

"Semua barang itu tanpa dilekati pita cukai," ungkap Humas Bea Cukai Batam, Undani menyampaikan hasil pemeriksaan kepada TribunBatam.id, Minggu (21/2/2021).

Nilai total barang secara keseluruhan ditaksir mencapai sekitar Rp 1,56 Miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 414 juta, bebernya.

Atas kasus itu, nakhoda kapal Rahmat Jaya 09 berinisial R (39) ditetapkan sebagai tersangka.

Status perkaranya kini dinaikkan pada tahap penyidikan.

Penyidik Bea Cukai Batam menjerat tersangka dengan Undang Undang kepabeanan dengan pasal 102 huruf e dan/atau huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Cukai.

Dari informasi yang diperoleh Kapal Rahmat Jaya 09 itu masih dalam pengawasan dan dalam penyegelan tim Bea Cukai Batam guna proses penyidikan.

Di bagian lain, penangkapan Kapal Rahmat Jaya 09 berbuntut panjang pada arus pelayaran penumpang di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam tujuan Tembilahan, Provinsi Riau.

Kapal Rahmat Jaya 09 yang seharusnya melayani rute pelayaran Sekupang, Moro, Durai, Sungai Guntung, Tembilahan itu terpaksa terhenti.

Baca juga: Apa itu Aplikasi BIOLA? Akses Pelayanan dan Perizinan Bea Cukai Batam dari Handphone

Baca juga: Bea Cukai Batam Segel Kapal Rahmat Jaya 09, Tiket Penumpang Terpaksa Dikembalikan

Petugas BC Batam dan Syahbandar Pelabuhan Domestik Sekupang Batam Provinsi Kepri menggagalkan penyeludupan rokok yang disembunyikan di bawah kursi kapal SB Rahmat Jaya pada Minggu (14/7/2013) lalu.
Petugas BC Batam dan Syahbandar Pelabuhan Domestik Sekupang Batam Provinsi Kepri menggagalkan penyeludupan rokok yang disembunyikan di bawah kursi kapal SB Rahmat Jaya pada Minggu (14/7/2013) lalu. (Tribun Batam/Zabur Anjasfianto)
Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved