Terulang Lagi, Oknum Polisi Jual Senjata Api ke KKB Papua

Dua anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ditangkap karena menjual senjata api ke kelompok kriminal bersenjata ( KKB) Papua

(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat 

TRIBUNBATAM.id - Dua anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ditangkap karena menjual senjata api ke kelompok kriminal bersenjata ( KKB) Papua.

Bukan hanya senjata api, keduanya juga menjual amunisi ke KKB Papua

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menjelaskan, penangkapan dua oknum polisi itu berawal dari penangkapan seorang warga Bentuni yang kedapatan membawa senjata api dan amunisi, Rabu (10/2/2021).

Dari hasil pemeriksaan, warga yang ditangkap itu mengaku mendapatkan senjata dan amunisi dari oknum polisi yang bertugas di Polresta Pulau Ambon.

Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri lantas memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon untuk berkoordinasi dengan Polres Bentuni dan Polda Papua Barat.

Baca juga: KEHEBATAN Baret Jingga Paskhas TNI AU, Baku Tembak 2 Jam, Anggota KKB Papua Tewas & Kocar Kacir

"Setelah itu penyelidikan dilakukan dan langsung dilakukan penangkapan. Nanti kita akan ekspos ke teman-teman media," katanya saat dihubungi, Minggu (21/2/2021).

Roem tidak menjelaskan secara detail identitas dan peran dari kedua oknum polisi tersebut, termasuk hubungan mereka dengan KKB.

Ia juga tak bersedia menjelaskan jenis senjata api dan amunisi yang dijual.

Kedua oknum anggota polisi itu kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Maluku. 

Kasus lama terulang

Oknum polisi menjual senjata ke KKB Papua bukan kali ini saja.

Sebelumnya Seorang oknum anggota Brimob berinisial Bripka JH ditangkap tim gabungan TNI dan Polri pada Kamis (21/10/2020).

Bripka JH ditangkap karena kasus dugaan jual-beli senjata api ilegal kepada kelompok kriminal Bersenjata ( KKB).

Komandan Satuan Brimob Polda Papua, Kombes Godhelp C Mansnembra mengatakan, Bripka JH diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Ini pidana murni, tidak bisa ditawar-tawar," kata Godhelp di Jayapura, Rabu (28/10/2020).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved