Terulang Lagi, Oknum Polisi Jual Senjata Api ke KKB Papua
Dua anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ditangkap karena menjual senjata api ke kelompok kriminal bersenjata ( KKB) Papua
Hal itu, kata dia, sesuai arahan yang diterima dari petinggi Polri.
"Pimpinan kami secara tegas menyatakan setiap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin atau pidana, harus ditindak tegas," sambung Godhelp.
Proses persidangan kode etik terhadap JH akan dilakukan Propam Polda Papua. Jika terbukti bersalah, Bripka JH akan menjalani proses hukum pidana di Jayapura.
Menurut Godhelp, penanganan kasus dugaan penjualan senjata tersebut ditangani Direskrimum Polda Papua.
Dari pemeriksaan awal, JH diketahui membawa dua pucuk senjata M16 dan M4 untuk dijual kepada oknum anggota Perbakin Nabire.
Namun, ketika berada di Nabire, JH menyadari dirinya dibuntuti dan memilih menyerahkan diri ke Markas Batalyon C Brimob Nabire.
"Di Nabire, atas permintaan Kapolres yang bersangkutan diamankan untuk dimintai keterangan di Polres Nabire. Dari Polres Nabire, JH dijemput tim Polda Papua untuk diamankan di Mako Brimob Kotaraja," kata dia.
Godhelp menyebutkan, JH tidak tahu senjata yang dibawanya itu bakal diserahkan ke KKB.
Menurut keterangan JH, senjata tersebut dibawa untuk keperluan Perbakin.
"Maksud awalnya penjualan bukan untuk kelompok kriminal," kata Godhelp.(Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 2 Anggota Polisi Ketahuan Jual Senjata dan Amunisi ke KKB Papua karena Ini
