PILKADA KEPRI
KPU Kepri Tunggu Paripurna DPRD Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Terpilih
KPU Kepri sebelumnya sudah menyerahkan salinan SK hasil pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih ke Pemprov Kepri.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Artinya melebih ambang batas 2 persen.
Pihaknya juga sudah memeriksa dalil-dalil yang diajukan pemohon tim INSANI lewat kuasa hukumnya.
"Terhadap dalil pemohon dan telah diperiksa dan fakta terungkap dalam persidangan.

Maka Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa sebagai pelanggaran yang didalilkan pemohon," ujarnya.
Atas dasar itu, MK memutus nasib Pilkada Kepri.
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi merangkap anggota, Anwar Usman membacakan amar putusan gugatan Pilkada Kepri, sekira pukul 15.27 WIB, Selasa.
Anwar membacakan, jika permohonan yang diajukan pemohon dalam hal ini tim Isdianto dan Suryani terkait proses Pilkada Kepri tidak dapat diterima.
Gugatan Pilkada Kepri sebelumnya dilayangkan dari pasangan Isdianto dan Suryani yang diterima Mahkamah Konstitusi atau MK.
Ini terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan akta registrasi perkara Nomor: 131/PAN.MK/ARPK/01/2021.
Gugatan Pilkada Kepri yang mereka layangkan, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kepri Tahun 2020.
KPU Kepri melalui plenonya menetapkan pasangan Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai pemenang Pilkada Kepri.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Desember 2020 memberi kuasa kepada KARLI, S.H., dkk.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Anwar Usman," Selasa (16/2/2021).(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google