PILKADA KEPRI
KPU Kepri Tunggu Paripurna DPRD Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Terpilih
KPU Kepri sebelumnya sudah menyerahkan salinan SK hasil pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih ke Pemprov Kepri.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kepri kini menunggu paripurna DPRD Kepri.
Ini setelah salinan Surat Keputusan atau SK hasil pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih kepada Pemprov Kepri.
Sesuai aturan, setelah paripurna DPRD Kepri, nantinya Pemprov Kepri nantinya akan menyurati Mendagri Tito Karnavian.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kepri sebelumnya menggelar pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih periode 2021-2024.
Pleno itu digelar di Hotel CK Tanjungpinang, Minggu (21/2/2021) sekira pukul 10 pagi.
"Hari ini telah kami serahkan. Tinggal menunggu saja jadwal paripurna dari DPRD Kepri," ungkap komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo, Senin (22/2/2021).
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak yang dikonfirmasi menyampaikan jika agenda paripurna pengusulan pengesahan pengangkatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih rencananya dilakukan Selasa (23/2/2021).
Ditanyakan apa harapan atau pesan khusus kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih usai nantinya dilantik?
"Iya, rencananya besok agenda paripurna dilakukan sekira pukul 10.00 WIB.
Tentu harapan yang sama dengan warga Kepri. Bekerja dengan maksimal dan bisa membuat perubahan lebih baik lagi," ucapnya.
Ansar Ahmad dan Marlin Agustina Melenggang
Ansar Ahmad dan Marlin Agustina segera Pimpin Kepri, MK Tolak Gugatan Pilkada Kepri INSANI.
Baca juga: Sidang MK Soal Pilkada Kepri Berakhir, INSANI Vs AMAN Selesai, Kami Hormati Putusan MK
Baca juga: Nasib Pilkada Kepri Setelah Sidang MK, KPU Sebut Penetapan Calon Gubernur Kepri Minggu Ini

Tak lama lagi Ansar Ahmad dan Marlin Agustina akan resmi sebagai Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri.
Itu menyusul hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) RI, pada intinya menolak gugatan Pilkada Kepri yang dilayangkan tim Isdianto dan Suryani (INSANI), Selasa (16/2/2021).
Dalam live streaming, Majelis Hakim, Saldi Isra membacakan, bahwa perbedaan suara atau selisih suara antara paslon Isdianto dan Suryani dengan paslon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina yakni 3,68 persen.
Artinya melebih ambang batas 2 persen.
Pihaknya juga sudah memeriksa dalil-dalil yang diajukan pemohon tim INSANI lewat kuasa hukumnya.
"Terhadap dalil pemohon dan telah diperiksa dan fakta terungkap dalam persidangan.

Maka Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa sebagai pelanggaran yang didalilkan pemohon," ujarnya.
Atas dasar itu, MK memutus nasib Pilkada Kepri.
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi merangkap anggota, Anwar Usman membacakan amar putusan gugatan Pilkada Kepri, sekira pukul 15.27 WIB, Selasa.
Anwar membacakan, jika permohonan yang diajukan pemohon dalam hal ini tim Isdianto dan Suryani terkait proses Pilkada Kepri tidak dapat diterima.
Gugatan Pilkada Kepri sebelumnya dilayangkan dari pasangan Isdianto dan Suryani yang diterima Mahkamah Konstitusi atau MK.
Ini terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan akta registrasi perkara Nomor: 131/PAN.MK/ARPK/01/2021.
Gugatan Pilkada Kepri yang mereka layangkan, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kepri Tahun 2020.
KPU Kepri melalui plenonya menetapkan pasangan Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai pemenang Pilkada Kepri.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Desember 2020 memberi kuasa kepada KARLI, S.H., dkk.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Anwar Usman," Selasa (16/2/2021).(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google