Pelayanan Uji KIR Pakai Sistem Smart Card, Baru Diterapkan di Tanjungpinang dan Batam
Kepala Dishub Tanjungpinang, Bambang Hartanto mengatakan, smart card ini sebagai ganti buku uji KIR
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
"Supaya ketika pengujian bisa langsung lulus. Karena yang menentukan lulus tidaknya itu diukur menggunakan alat. Memang kalau nanti tidak lulus diberikan waktu untuk perbaikan, kemudian kembali lagi dengan batas waktu yang ditentukan untuk uji ulang," paparnya.
Sementara itu Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Tanjungpinang, Alfizar menyebutkan, sejak penggunaan smart card pada 15 Februari 2021 lalu, ada 15 kendaraan yang melakukan uji KIR seperti truk dan pikap.
"Dari 15 kendaraan tersebut, tujuh yang tidak lulus uji. Kartu pintar ini hanya kita keluarkan untuk kendaraan yang telah lulus uji. Karena, dikartu ini ada nomor serinya," jelasnya.
Pengguna uji KIR dengan smart card ini, lanjutnya, bisa dilakukan dengan ditab dan bercode. Kartu ini juga ada stiker hologram yang ditempel di kaca kendaraan. Ia mengatakan, penggunaan sistem smart card ini membuat pengujian kendaraan lebih efektif dan simple.
"Bahkan memudahkan petugas dalam merekap data yang melakukan uji KIR, lantaran kendaraan yang masuk secara otomatis sudah terekap diaplikasi," tutupnya.
(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2202uji-kir-dengan-smart-card.jpg)