Senin, 4 Mei 2026

Pelayanan Uji KIR Pakai Sistem Smart Card, Baru Diterapkan di Tanjungpinang dan Batam

Kepala Dishub Tanjungpinang, Bambang Hartanto mengatakan, smart card ini sebagai ganti buku uji KIR

Tayang:
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Uji kelayakan kendaraan dengan menggunakan sistem smart card yang terekap melalui aplikasi dan terintegrasi langsung ke Kemenhub RI. 

"Supaya ketika pengujian bisa langsung lulus. Karena yang menentukan lulus tidaknya itu diukur menggunakan alat. Memang kalau nanti tidak lulus diberikan waktu untuk perbaikan, kemudian kembali lagi dengan batas waktu yang ditentukan untuk uji ulang," paparnya.

Sementara itu Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Tanjungpinang, Alfizar menyebutkan, sejak penggunaan smart card pada 15 Februari 2021 lalu, ada 15 kendaraan yang melakukan uji KIR seperti truk dan pikap.

"Dari 15 kendaraan tersebut, tujuh yang tidak lulus uji. Kartu pintar ini hanya kita keluarkan untuk kendaraan yang telah lulus uji. Karena, dikartu ini ada nomor serinya," jelasnya.

Pengguna uji KIR dengan smart card ini, lanjutnya, bisa dilakukan dengan ditab dan bercode. Kartu ini juga ada stiker hologram yang ditempel di kaca kendaraan. Ia mengatakan, penggunaan sistem smart card ini membuat pengujian kendaraan lebih efektif dan simple.

"Bahkan memudahkan petugas dalam merekap data yang melakukan uji KIR, lantaran kendaraan yang masuk secara otomatis sudah terekap diaplikasi," tutupnya.

(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved