Pelayanan Uji KIR Pakai Sistem Smart Card, Baru Diterapkan di Tanjungpinang dan Batam
Kepala Dishub Tanjungpinang, Bambang Hartanto mengatakan, smart card ini sebagai ganti buku uji KIR
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pelayanan Uji KIR Pakai Sistem Smart Card, Baru Diterapkan di Tanjungpinang dan Batam.
Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang akhirnya menerapkan sistem smart card (kartu pintar).
Tujuannya untuk memudahkan pelayanan uji kelayakan kendaraan atau KIR di Tanjungpinang.
Kepala Dishub Tanjungpinang, Bambang Hartanto mengatakan, smart card ini sebagai ganti buku uji KIR yang merupakan aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penggunaan smart card untuk uji KIR di Tanjungpinang mulai diterapkan pada Februari 2021.
Baca juga: Wali Kota Resmikan BLU-e dan ATCS Dishub, Untuk Uji KIR Kendaraan hanya 20 Menit
Baca juga: TAK Perlu Turun Mobil, Uji KIR BLUe tak Cuma Cepat Tapi Juga Hemat
"Alhamdulillah, untuk Tanjungpinang sudah bisa dimulai Februari ini, walaupun tidak dimulai tanggal 1 Januari 2021," ucap Bambang, Senin (22/2/2021).
Hal itu disebutkan Bambang, karena sebelumnya pihaknya menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Provinsi Kepri.
Selanjutnya dilakukan perubahan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.
"Penggunaan uji KIR ini sudah berlaku sejak dua minggu lalu," ujarnya.
Bambang mengatakan, pemerintah pusat telah mengintruksikan atau mewajibkan Pemda Kabupaten/Kota yang tidak memiliki alat uji dengan menggunakan smart card, dilarang untuk melaksanakan pengujian.
"Di Provinsi Kepri, baru di Tanjungpinang dan Batam. Kemudian Bintan, alatnya ada tapi belum digunakan. Jadi otomatis, Bintan itu harus melaksanakan numpang uji di Tanjungpinang," terangnya.
Ia mengatakan, penggunaan sistem smart card ini juga sudah terintegrasi dengan Kemenhub RI, sehingga lebih mudah dan efektif. Adapun database kendaraan tersimpan secara elektronik dan dapat dibaca melalui aplikasi cek KIR secara online.
"Kartu tersebut memiliki memori terpadu mikroprosesor yang telah dipendam. Di dalamnya berisikan data kendaraan yang lulus uji," jelasnya.
Setelah tahap kendaraan diuji, semua hasil pengujian akan dicetak langsung secara cepat. Pemilik kendaraan akan mendapatkan kartu pintar, stiker, dan sertifikat lulus uji.
"Sertifikat uji berisi dokumen baik posisi tampak depan, belakang, samping, nomor, alamat pemilik, hingga foto warna kendaraan," tambahnya.
Bambang meminta kepada pemilik mobil yang wajib uji KIR, agar melaksanakan pengujian dengan sebaik-baiknya. Ia menyarankan, sebelum melakukan pengujian, diharapkan terlebih dahulu mengecek kondisi kendaraan, mulai dari mesin, perlengkapan, rem, ban, lampu, spion, termasuk knalpot.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2202uji-kir-dengan-smart-card.jpg)