BATAM TERKINI

JABATAN Ex-Officio Berakhir 2024, Ini Tanggapan Rudi Soal Penggabungan Wilayah FTZ Kepri

Pemberlakuan PP 41/2021 itu akan membuat 4 wilayah FTZ, yaitu Batam, Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun terintegrasi. Ini tanggapan Kepala BP Batam.

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Kepala BP Batam HM Rudi angkat bicara soal pemberlakuan PP 41/2021. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Rencana penggabungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan dan Karimun tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021.

Meski demikian informasi teknis dan waktu penggabungan KPBPB tersebut masih belum diketahui oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

Saat diwawancarai, Rudi menyatakan penggabungan tiga kawasan itu adalah rencana yang sudah lama.

"Sebelum ditetapkannya ex officio itu kan memang sudah mau digabungkan. Dengan PP 41/2021 itu akan terintegrasi 4 wilayah FTZ, yaitu Batam, Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun," ujar Rudi.

Rudi belum mengetahui kapan tepatnya penggabungan tersebut akan dilaksanakan.

Hanya saja, dia enggan berbicara banyak terkait integrasi teknis penggabungan tiga kawasan, Batam, Bintan dan Karimun.

"Saya belum tahu kapan penggabungannya, yang saya tahu, kalau tak salah, jabatan ex officio selesai tahun 2024," tambah Rudi.

Namun, pihaknya menyatakan bahwa ada banyak sekali manfaat yang dapat diimplementasikan melalui PP Nomor 41 Tahun 2021, khususnya masalah kemudahan dan percepatan perizinan. 

Urus Perizinan Bakal Lebih Mudah

Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, menyambut baik diterbitkannya PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Menurutnya, sejumlah aturan di PP tersebut telah mengakomodir banyak kepentingan dunia usaha, khususnya di Batam.

PP itu dinilai memudahkan persoalan perizinan berusaha, serta peningkatan daya saing kawasan FTZ dengan negara tetangga.

"Tentunya kami akan informasikan ini segera kepada para pengusaha dari negara lain yang berminat menanamkan investasinya di kawasan FTZ. Kami berharap mereka tidak ragu lagi menanamkan investasinya," ujar Rafki Rasyid, ketika dihubungi, pada Senin (22/2/2021).

Meski demikian, ada beberapa hal yang patutu dikoreksi, menurut kacamata Apindo Batam.

Rafki memandang, ketentuan waktu penerbitan aturan turunan PP tersebut selama 4 bulan setelah terbit, dirasa terlalu lama.

Agar dampak langsung implementasi aturan PP Nomor 41 Tahun 2021 dapat segera dirasakan, maka sebaiknya penerbitan aturan turunan dapat dilaksanakan secepat mungkin.

 "Perkiraan kami, PP ini akan mulai berjalan dan membawa dampak di tahun ini juga. Kalau bisa jangan sampai menunggu 4 bulan untuk penerbitan aturan pelaksana di bawahnya," komentar Rafki.

Ia menilai PP 41/2021 ini sudah cukup komprehensif mengatur berbagai aktivitas dalam kawasan FTZ di Kepulauan Riau. Tetapi ia berharap, aturan pelaksananya, berupa Perpres atau Peraturan Menteri dapat dibuat lebih detil lagi.

"Intinya harus ada kepastian hukum. Jika ini dijalankan dengan baik setelah terbitnya PP, saya yakin Kepri akan berdaya saing tinggi di kawasan regional sebagai daerah tujuan investasi," tambah Rafki. 

BP Batam Bakal Dilebur dengan Bintan dan Karimun

Pemerintah Pusat telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan tersebut terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden yang memuat teknis penyelenggaraan di beberapa sektor, seperti perizinan berusaha berbasis risiko, pemberdayaan koperasi dan UMKM, perpajakan, hingga ketenagakerjaan.

Salah satu PP yang diterbitkan, adalah PP Nomor 41 Tahun 2021 yang memuat tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

PP ini berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan Badan Pengusahaan di wilayah Batam, Bintan dan Karimun.

Aturan ini memuat 10 Bab dan 81 pasal yang membahas tentang penyelenggaraan kegiatan usaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, seperti pelayanan perizinan, pemanfaatan aset, arus masuk dan keluar barang, hingga wacana penyatuan Badan Pengusahaan Batam, Bintan dan Karimun.

Ketua Kadin Kepulauan Riau, Akhmad Ma'ruf Maulana menanggapi positif PP yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 itu dengan positif.

Meski demikian, Ma'ruf mengaku belum membaca secara keseluruhan PP tersebut.

Baca juga: Beli Rumah di King Selebriti 2 Gratis Cicilan hingga 1 Tahun

"Saya belum membaca dan belum mempelajari. Tapi kalau untuk tujuan perbaikan ekonomi, ya kami dukung saja," ujar Ma'ruf ketika dimintai komentar, pada Senin (22/2/2021).

Pihaknya menekankan, apabila PP tersebut dikeluarkan dengan tujuan demi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19, maka tentunya akan disambut baik oleh pihak Kadin Kepri dan juga para pengusaha.

"Kan tujuan pemerintah pusat pasti untuk perbaikan ekonomi. Apalagi ketika pandemi ini, kita butuh terobosan-terobosan untuk pemulihan ekonomi," ujar Ma'ruf. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved