Kamis, 30 April 2026

KAPAL TANGKAPAN BC TERBAKAR

Kapal Rahmat Jaya 09 yang Disita Bea Cukai Batam Ikut Terbakar Bersama 3 Kapal Lain 

Humas Kantor Bea Cukai Batam, Undani membenarkan terbakarnya 4 kapal sitaan di Dermaga Pelabuhan Bea Cukai Batam di Tanjunguncang, Batam.

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Suasana penangkapan Kapal Rahmat Jaya 09 di ponton bravo B Dermaga pelabuhan Domestik Sekupang, Batam. Kapal tersebut kini terbakar bersama 3 kapal lainnya di Tanjung Uncang, Batam. 

Selundupkan Mikol hingga Handphone

Sebelumnya diberitakan, Satgas Patroli Laut BC 15028 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe B Batam menyergap penyelundupan ratusan elektronik dan barang kena cukai.

Penangkapan ini dilakukan di sekitaran Perairan Sekupang di titik koordinat 01°06'50"U/103°55'39"T pada Senin, (08/02/2021). Sekira pukul 09.00 WIB.

Barang-barang itu disusupkan di dalam speedboat Rahmat Jaya 09. 

“Satgas Patroli BC 15028 KPU dan PSO Bea Cukai  Batam berhasil melakukan penegahan terhadap ratusan barang elektronik dan BKC tanpa pita cukai yang disembunyikan di dinding dan di bawah lantai speedboat SB Rahmat Jaya 09.” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, Sabtu (20/02/2021).

Baca juga: Apa itu Aplikasi BIOLA? Akses Pelayanan dan Perizinan Bea Cukai Batam dari Handphone

Berbagai barang penindakan tersebut terdiri dari 348 unit alat elektronik berupa Handphone, Laptop, dan komputer berbagai merek dan jenis; 108 botol dan 432 kaleng botol minuman mengandung etil alkohol berbagai merek tanpa dilekati pita cukai; serta 70 pcs aksesoris laptop berbagai merek.

Total nilai barang ditaksir mencapai sekitar Rp1,56 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar 
Rp 414 juta.

“Barang-barang tersebut diduga akan dikeluarkan dari Kawasan bebas Batam ke tempat lain dalam daerah pabean tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” jelas Susila.

Kejadian ini dimulai dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang- barang dari Tanjung Riau tujuan Tembilahan menggunakan speed boat penumpang SB Rahmat Jaya 09.

Di hari yang sama sekitar pukul 06.00 WIB, Satgas Patroli BC 15028 bertolak dari pos Tempang dan melakukan patroli laut di sekitaran perairan Sekupang.

Pada pukul 09.00 WIB, dari arah perairan Tanjung Riau terlihat speedboat dengan haluan mengarah ke Pelabuhan Domestik Sekupang. 

Setelah terpantau speedboat tersebut Satgas Patroli BC 15028 segera melakukan pengejaran dan berhasil merapat di lambung kiri yang diketahui kapal tersebut bernama SB Rahmat Jaya 09. 

Bersama barang bukti, seorang pria dengan inisial R (39) yang berperan sebagai nakhoda kapal ikut diamankan oleh petugas.

Akibat perbuatannya R diduga melanggar Pasal 102 huruf E dan huruf F Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Hingga saat ini penindakan tersebut sedang dinaikkan ke tahap penyidikan serta ke tahap berikutnya. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing/Eko Setiawan/Ronnye Lodo Laleng)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved