PILPRES 2024
Peluang Ahok BTP Jadi Presiden Terganjal, Muncul di Survei LSI, Saingan Prabowo, Anies, Ganjar
Selain Prabowo Subianto, Anies Baswedan hingga Ganjar Pranowo, muncul nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok BTP di survei Pilpres 2024
TRIBUNBATAM.id - Selain Prabowo Subianto, Anies Baswedan hingga Ganjar Pranowo, muncul nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok BTP di survei Pilpres 2024.
Hasil survei Pilpres 2024 terbaru dari LSI, muncul nama Ahok BTP.
Ahok BTP bersaing dengan dua saingan lamanya dan disaingi partner politiknya di PDIP.
Kini Ahok BTP menjabat Komisaris Utama Pertamina. Bagaimana korespondennya? Apakah masih bisa menjadi presiden?
Lantas bisakah mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjadi calon Presiden?
Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah :
"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih"
Baca juga: Jakarta Banjir Lagi, Ahok BTP Trending Lagi, Netizen Banyak yang Rindukan Suami Puput Nestiti
Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok jadi capres atau cawapres?
Dilansir dari kompas.com, Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.
"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).
Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.
Dalam kasus penodaaan agama Ahok divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.
Pasal tersebut berbunyi :
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".